7,5 Kg Ganja Gagal Beredar di Kota Jayapura, 3 Orang Ditangkap

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Tim Opsnal gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan 7,5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Jayapura.

Tiga orang pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut. Mereka yakni yakni KK (38), AT (19) dan GT (38).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa malam 13 Mei 2025.

“Mereka kami tangkap di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan. Ketiga pelaku berencana menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan ini berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Merespon informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan mobil Toyota Avanza silver.

“Setelah mobil mereka diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim. Dimana dalam mobil didapati barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapi dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar. Total ganja seberat 7,5 kilogram,” kata Fredrickus.

Polresta Jayapura Kota saat ini masih sementara melakukan pengembangan dengan memeriksa ketiga pelaku secara intensif. Dimana salah satu pelaku merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini berinisial GT.

“Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolresta untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Fredrickus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya
Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink
HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek
Kadis Kominfo Akbar: Internet Harus Jadi Sumber Belajar, Bukan Sekadar Hiburan
Bupati Yuni Wonda: Pendidikan Prioritas, Generasi Muda Harus Melek Teknologi
Apresiasi FOCIM Kota Jayapura, BTM: Keluarga Diberkati, Kota Diberkati
Sosialisasi Stunting Digelar Serentak di Distrik Ilu dan Dokome
DP3AKB Puncak Jaya Gelar Edukasi Gizi, Libatkan Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:24 WIT

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIT

Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink

Kamis, 3 September 2026 - 15:46 WIT

HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIT

Kadis Kominfo Akbar: Internet Harus Jadi Sumber Belajar, Bukan Sekadar Hiburan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIT

Bupati Yuni Wonda: Pendidikan Prioritas, Generasi Muda Harus Melek Teknologi

Berita Terbaru