JAYAPURA – Tim Opsnal gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan 7,5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
Tiga orang pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut. Mereka yakni yakni KK (38), AT (19) dan GT (38).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa malam 13 Mei 2025.
“Mereka kami tangkap di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan. Ketiga pelaku berencana menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan ini berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Merespon informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan mobil Toyota Avanza silver.
“Setelah mobil mereka diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim. Dimana dalam mobil didapati barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapi dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar. Total ganja seberat 7,5 kilogram,” kata Fredrickus.
Polresta Jayapura Kota saat ini masih sementara melakukan pengembangan dengan memeriksa ketiga pelaku secara intensif. Dimana salah satu pelaku merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini berinisial GT.
“Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolresta untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Fredrickus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Achmad
Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota















