3 Peracik Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan pihaknya menetapkan 3 tersangka yakni inisial FCM (L/31) SR (L/37) dan DCY (P/30) yang meracik miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.

“Di mana dari 3 tersangka ini kita bisa menjelaskan terkait kronologis kejadian di mana peran daripada FCM ialah dia yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara alkohol 96 persen dicampur air,”Ungkap Kapolresta ketika menggelar konperensi pers di halaman Mapolres Jayapura Kota, Kamis (7/9)

Kemudian FCm memberikan barang tersebut kepada 2 pelaku lainnya yang dimana suami istri untuk memberikan kepada 4 korban-korban yang ditemukan meninggal dunia.

“Dari 3 pelaku tersebut untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana dengan ancaman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,”Tegasnya.

Kemudian untuk 2 pelaku lainnya yang merupakan suami istri dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama.

Dan perkembangan pemeriksaan sampai saat ini pihak Kepolisiab terus melakukan penggalian apakah ada pelaku-pelaku lain.

Informasi terakhir ada satu warga yang kemarin mengonsumsi kembali dirawat di rumah sakit dikarenakan salah satu indera penglihatan sudah kabur. Sehingga ada 2 yang sampai dengan hari ini dirawat di rumah sakit.

“Total yang konsumsi ada 11 orang. 4 meninggal dunia, 2 masih dirawat dan sisanya masih rawat di rumahnya masing-masing,”Tegasnya.

Alkohol sendiri diambil dari salah satu pemilik rumah dimana pelaku bekerja. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada oemilik rumah

Mengenai hasil otopsi korban yang meninggal dunia, Kepolisian masih menunggu dari pihak tim Kedokteran.

Mengenai peredaran miras oplosan, Kapolresta telah meminta jajarannya untuk selalu memiliki atensi menertibkan miras-miras yang oplosan.(gin)

Berita Terkait

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum
Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama
Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal
Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena
Polres Nduga Hadir di Tengah Siswa SD Inpres Kenyam, Dorong Generasi Muda Tumbuh Disiplin, Taat Aturan, dan Berkarakter
Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIT

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WIT

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:13 WIT

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:09 WIT

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terbaru