3 Peracik Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan pihaknya menetapkan 3 tersangka yakni inisial FCM (L/31) SR (L/37) dan DCY (P/30) yang meracik miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.

“Di mana dari 3 tersangka ini kita bisa menjelaskan terkait kronologis kejadian di mana peran daripada FCM ialah dia yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara alkohol 96 persen dicampur air,”Ungkap Kapolresta ketika menggelar konperensi pers di halaman Mapolres Jayapura Kota, Kamis (7/9)

Kemudian FCm memberikan barang tersebut kepada 2 pelaku lainnya yang dimana suami istri untuk memberikan kepada 4 korban-korban yang ditemukan meninggal dunia.

“Dari 3 pelaku tersebut untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana dengan ancaman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,”Tegasnya.

Kemudian untuk 2 pelaku lainnya yang merupakan suami istri dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama.

Dan perkembangan pemeriksaan sampai saat ini pihak Kepolisiab terus melakukan penggalian apakah ada pelaku-pelaku lain.

Informasi terakhir ada satu warga yang kemarin mengonsumsi kembali dirawat di rumah sakit dikarenakan salah satu indera penglihatan sudah kabur. Sehingga ada 2 yang sampai dengan hari ini dirawat di rumah sakit.

“Total yang konsumsi ada 11 orang. 4 meninggal dunia, 2 masih dirawat dan sisanya masih rawat di rumahnya masing-masing,”Tegasnya.

Alkohol sendiri diambil dari salah satu pemilik rumah dimana pelaku bekerja. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada oemilik rumah

Mengenai hasil otopsi korban yang meninggal dunia, Kepolisian masih menunggu dari pihak tim Kedokteran.

Mengenai peredaran miras oplosan, Kapolresta telah meminta jajarannya untuk selalu memiliki atensi menertibkan miras-miras yang oplosan.(gin)

Berita Terkait

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT