Daerah

Tim Opsnal Resnarkoba Tangkap Dua Pemuda Bawa Ganja di Jayapura Selatan

JAYAPURA-Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja, alhasil dua pria yang merupakan pelaku berhasil terciduk bersama barang bukti di seputaran entrop dini hari tadi, Kamis (17/7).
‎
‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedia pelaku yakni JM (22) dan JF (21) di depan Parkiran Bank BRI Entrop Distrik Jayapura Selatan sekira Pukul 00.30 WIT dini hari tadi.
‎
‎Kasat menerangkan bahwa, penangkapan keduanya berawal saat tim opsnalnya yang dipimpin Ipda David saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis Ganja di seputaran Entrop.
‎
‎”Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya,” ungkap AKP Febry.
‎
‎Lebih lanjut terang AKP Febry, saat dihentikan salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan menangkapnya.
‎
‎”Saat diperiksa terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di gantungan bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat, setelah diperiksa didalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna hitam yang sudah terlakban,” kata AKP Febry.
‎
‎Saat di buka plastik yang sudah di lakban tadi, di dalamnya ditemukan 5 (lima) plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja. “Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah selanjutnya melalui prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Febry.
‎
‎Dirinya juga menambahkan, kini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Serah Terima Jabatan Sekda Papua Pegunungan, Elai Giban Tegaskan Komitmen Benahi Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

WAMENA, 28 Oktober 2026 — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Drs. Wasuok D. Siep,…

20 menit ago

Yobel ke-70 Injil Masuk di Tiom Jadi Momentum Kebangkitan Pelayanan, Bupati Aletinus Yigibalom Ajak Gereja dan Pemerintah Perkuat Sinergi Membangun Lanny Jaya

TIOM, 28 Oktober 2026 — Perayaan Yobel ke-70 tahun masuknya Injil di Tiom, Kabupaten Lanny…

36 menit ago

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

WAMENA, 28 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda…

2 jam ago

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati

WAMENA – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Wamena menggelar upacara peringatan Hari…

3 jam ago

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri

NABIRE – Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, menegaskan semangat Sumpah Pemuda…

3 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat

WAMENA, 28 Oktober 2026 — Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Komunitas Ojek Kabupaten Jayawijaya di…

5 jam ago