Seminar HUT Kejati Papua ke-80: Fokus pada Follow the Asset dan Follow the Money

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferend Prosecation Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana di Kantor Kejati Papua, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan Seminar Sehari yang dilaksanakan oleh Kejati Papua dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Tinggi Papua yang ke 80 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Hendrizal Husin mengatakan, dalam rangka mengikuti perkembangan penegakan hukum saat ini di masyarakat, maka salah satu pendekatan yang dilakukan adalah melalui DPA.

Salah satu yang menjadi hambatan kata Hendrizal saat ini adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Kami mengadopsi berbagai pendekatan, salah satunya melalui DPA ini. Dengan DPA ini kita bisa negosiasikan untuk pengembalian kerugian negara. Bahkan meningkatkan efektivitas dan efesiensi penegakan hukum dan bisa mengembalikan kerugian negara lebih cepat dan bisa memberikan denda kepada perusahaan serta perbaikan tata kelola perusahaan supaya lebih memperhatikan proses produksinya,” jelasnya.

Menurut Hendrizal, ada beberapa kendala yang dialami oleh Kejati Papua dalam mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Papua, salah satunya adalah letak geografis dan kurangnya jaksa. Hal inilah yang membuat kejaksaan belum optimal melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua.

“Faktor penghambat, yaitu pertama kondisi geografis wilayah Papua, sehingga kadang kami susah menghadirkan saksi-saksi untuk pengungkapan sebuah kasus korupsi. Selain itu, tenaga jaksa di Papua yang masih kurang,” jelasnya.

Hendrizal menegaskan bahwa saat ini kejaksaan bukan hanya fokus menahan orang, karena perbuatan tindak pidana korupsi, namun lebih dari itu adalah bagaimana memulihkan keuangan negara dengan pengembalian keuangan negara, sebab jika banyak yang ditangkap akan menjadi beban negara tentunya.

“Dengan Deferend Prosecation Agreement (DPA) ini tentunya kedepan, kami bisa jadikan sebagai rujukan, untuk melakukan penanganan kasus pidana korupsi di Papua dan mengontrol perusahaan-perusahaan yang ada, sehingga tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat korupsi,” ujarnya.

Dia menyatakan, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, baik praktisi seperti Pengadilan dan akademisi, sehingga tidak hanya sebagai lembaga hukum, tetapi proses kajian dan analisis dari akademisi sangat penting, untuk memberikan masukan, terkait hasil kajian yang telah dilakukan mereka selama ini.

“Saya kira kolaborasi sangat penting, baik kejaksaan, pengadilan dan akademisi, sehingga bisa saling memberikan masukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Papua,” kata Hendrizal.

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyitaan terhadap uang dan aset dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.

Menurut Hendrizal, ada puluhan miliar yang sudah disita oleh Kejati Papua, guna mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan di Papua.

“Kalau sampai sekarang untuk uang sudah kami sita 35 miliar rupiah dan aset ada 40 miliar lebih dari Bank Papua. Sedangkan, kasus lain masih dihitung besaran aset yang disita,” ungkapnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint
Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah
Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah
Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan
Aksi Jambret Berakhir di Laut, Polisi Gunakan Kapal Cepat untuk Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:51 WIT

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIT

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIT

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18 WIT

Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah

Berita Terbaru