Wamena, 13 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menemukan tanaman narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pasar Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIT.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu J.B. Saragih, SH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari seorang informan terkait adanya tanaman ganja yang disimpan di belakang Pasar Wouma.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jayawijaya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu buah karung berwarna hijau tosca yang berisi potongan ranting tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sekitar 250 ranting ganja dengan berat bruto mencapai 2,6 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan keterangan informan, pemilik barang yang diduga ganja tersebut mengarah kepada seorang pria bernama Rio. Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Satresnarkoba Polres Jayawijaya.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta membaksimalkan upaya pengejaran terhadap pelaku guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jayawijaya.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya















