Daerah

Satreskrim Polres Jayawijaya Ungkap Penggelapan Rp800 Juta, Tersangka Ditangkap di Morowali

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko bangunan di Wamena dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Seorang pria berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Morowali setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan pekerja yang dipercaya menjaga toko sekaligus mengelola hasil penjualan.

Menurutnya, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik toko dan justru menggelapkan uang tersebut secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Awalnya pemilik toko menemukan selisih sekitar Rp200 juta. Setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh, kerugian yang ditemukan ternyata mencapai lebih dari Rp800 juta,” ujar Iptu Marcelino saat ditemui di Mapolres Jayawijaya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyidikan, TR diketahui bekerja di toko bangunan yang berlokasi di Pikhe, Wamena, sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025 atau sekitar 14 bulan. Selama hampir satu tahun, tersangka diduga mengambil uang hasil penjualan sedikit demi sedikit, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta per hari.

Hasil audit dilakukan dengan mencocokkan stok barang yang masuk, barang yang terjual, serta uang hasil penjualan. Dari proses tersebut ditemukan selisih yang cukup besar hingga akhirnya pemilik toko melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah mengetahui audit awal, tersangka melarikan diri ke Morowali. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Jayawijaya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.

“Penyidik baru dua hari lalu kembali dari Morowali dengan membawa tersangka ke Wamena untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini TR telah ditahan di Polres Jayawijaya. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Pemilik toko diketahui berinisial S,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai tidak kooperatif setelah melarikan diri usai mengetahui perbuatannya terungkap, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rangkaian Kegiatan Dua Hari di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo

ILU, Sabtu, 3 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama masyarakat Wilayah II melaksanakan…

5 jam ago

Wapangkoops TNI Habema Tinjau Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam di Nduga, Tekankan Sinergi Antarunsur Keamanan

Nduga, Papua Pegunungan – Wakil Panglima Komando Operasi (Wapangkoops) TNI Habema, Kolonel Inf Herry Purwanto,…

5 jam ago

Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rapat Terbuka di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo

ILU, Sabtu, 3 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama masyarakat Wilayah II melaksanakan…

5 jam ago

Manajemen RSUD Elvrida Sara Nduga Jelaskan Tertundanya Pembayaran Honor Mei–September, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Tenaga Kesehatan

NDUGA – Manajemen RSUD Elvrida Sara Kabupaten Nduga memberikan penjelasan terkait penyampaian aspirasi tenaga kesehatan…

6 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Dokumen Evaluasi Perubahan APBD 2026 ke Kemendagri, Pastikan Tata Kelola Keuangan Sesuai Aturan

Jakarta, 3 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyerahkan dokumen Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan…

6 jam ago

Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Sekolah Menara Ilmu Nabire Barat

Nabire – Kepolisian bersama masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan milik warga yang terjadi di…

6 jam ago