Satreskrim Polres Jayawijaya Ungkap Penggelapan Rp800 Juta, Tersangka Ditangkap di Morowali

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko bangunan di Wamena dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Seorang pria berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Morowali setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan pekerja yang dipercaya menjaga toko sekaligus mengelola hasil penjualan.

Menurutnya, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik toko dan justru menggelapkan uang tersebut secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Awalnya pemilik toko menemukan selisih sekitar Rp200 juta. Setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh, kerugian yang ditemukan ternyata mencapai lebih dari Rp800 juta,” ujar Iptu Marcelino saat ditemui di Mapolres Jayawijaya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyidikan, TR diketahui bekerja di toko bangunan yang berlokasi di Pikhe, Wamena, sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025 atau sekitar 14 bulan. Selama hampir satu tahun, tersangka diduga mengambil uang hasil penjualan sedikit demi sedikit, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta per hari.

Hasil audit dilakukan dengan mencocokkan stok barang yang masuk, barang yang terjual, serta uang hasil penjualan. Dari proses tersebut ditemukan selisih yang cukup besar hingga akhirnya pemilik toko melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah mengetahui audit awal, tersangka melarikan diri ke Morowali. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Jayawijaya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.

“Penyidik baru dua hari lalu kembali dari Morowali dengan membawa tersangka ke Wamena untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini TR telah ditahan di Polres Jayawijaya. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Pemilik toko diketahui berinisial S,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai tidak kooperatif setelah melarikan diri usai mengetahui perbuatannya terungkap, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rangkaian Kegiatan Dua Hari di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo
Wapangkoops TNI Habema Tinjau Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam di Nduga, Tekankan Sinergi Antarunsur Keamanan
Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rapat Terbuka di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo
Manajemen RSUD Elvrida Sara Nduga Jelaskan Tertundanya Pembayaran Honor Mei–September, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Tenaga Kesehatan
Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Dokumen Evaluasi Perubahan APBD 2026 ke Kemendagri, Pastikan Tata Kelola Keuangan Sesuai Aturan
Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Dekat Sekolah Menara Ilmu Nabire Barat
Pemerintah Kampung Pirime Salurkan BLT Mahasiswa di Jayapura, Dorong Penyelesaian Studi Tepat Waktu
Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan Perubahan APBD Bukan Sekadar Angka, Melainkan Instrumen Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:42 WIT

Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rangkaian Kegiatan Dua Hari di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:24 WIT

Wapangkoops TNI Habema Tinjau Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam di Nduga, Tekankan Sinergi Antarunsur Keamanan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:08 WIT

Pemkab Puncak Jaya dan Masyarakat Wilayah II Gelar Rapat Terbuka di Ilu, Sepakati Penyerahan Lokasi untuk DOB Kabupaten Yamo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:28 WIT

Manajemen RSUD Elvrida Sara Nduga Jelaskan Tertundanya Pembayaran Honor Mei–September, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Tenaga Kesehatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:14 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Dokumen Evaluasi Perubahan APBD 2026 ke Kemendagri, Pastikan Tata Kelola Keuangan Sesuai Aturan

Berita Terbaru