Daerah

PPN Naik, Margin Turun: UMKM di Era Ekonomi Digital Hadapi Dilema

Ditulis Oleh: Riene Infasye E. Womsiwor, Sarce Pasifika Charoline Daimboa, Mutiara Sarwom, dan Abigail Krey

Para Penulis Adalah Mahasiswi Jurusan Akuntasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Cenderawasih

Prolog

E-commerce kini menjadi salah satu motor utama penggerak ekonomi digital Indonesia. Laporan
Google-Temasek-Bain (2023) mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai 82 miliar dolar AS, dengan e-commerce menyumbang lebih dari 60 persen dari angka tersebut.

Kemudahan transaksi daring menjadikan e-commerce bukan sekadar gaya hidup, melainkan kebutuhan yang melekat dalam aktivitas masyarakat modern.

Di sisi lain, pemerintah berusaha memperluas basis penerimaan negara dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat posisi fiskal, namun langsung menuai kontroversi.

Pelaku usaha, terutama UMKM yang banyak bergantung pada platform daring, merasa terbebani, sementara konsumen khawatir daya belinya semakin tertekan.

Tantangan Berat bagi Pelaku E-Commerce dan UMKM

Bagi bisnis e-commerce, kenaikan PPN menimbulkan tantangan besar. Harga barang dan jasa otomatis naik, sehingga para pelaku usaha harus lebih kreatif dalam menjaga konsumen agar tidak beralih ke pesaing. Diskon, cashback, dan gratis ongkir menjadi strategi utama untuk mempertahankan daya tarik, tetapi strategi tersebut juga menggerus margin keuntungan, terutama bagi pedagang kecil yang modalnya terbatas.

Perang harga yang sudah ketat semakin memanas, dan mereka yang tidak mampu menyesuaikan strategi berisiko kehilangan pelanggan. Lebih jauh, regulasi perpajakan yang ada, meski sudah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013, dinilai belum cukup adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum.

Kebijakan ini juga membawa dampak nyata pada perilaku konsumen. Kenaikan PPN berarti harga barang meningkat, membuat masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, yang sangat sensitif terhadap harga, mulai menurunkan frekuensi belanja daring atau berpindah ke alternatif yang lebih murah, termasuk toko tradisional. Pola konsumsi pun bergeser.

Konsumen menjadi lebih selektif, hanya membeli kebutuhan primer atau menunggu momen promo besar. Akibatnya, volume transaksi secara agregat berpotensi menurun, meski nilai belanja per transaksi bisa tetap tinggi pada saat tertentu. Kondisi ini berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi digital, padahal e-commerce diproyeksikan menjadi pilar utama dalam mencapai target 130 miliar dolar AS pada 2030.

Pelajaran dari Negara Lain

Jika menengok praktik di negara lain, ada banyak pelajaran yang bisa dipetik. Uni Eropa, misalnya, menerapkan sistem pajak pertambahan nilai dengan prinsip destination-based tax yang lebih adil, serta memberikan ambang batas bagi UMKM agar tidak langsung terbebani.

Singapura menaikkan pajak barang dan jasa menjadi 9 persen pada 2024, namun pemerintah menyalurkan subsidi tunai langsung kepada rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah, sehingga dampak inflasi dapat ditekan.

Korea Selatan melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan sistem e-commerce langsung ke otoritas pajak, membuat pelaporan otomatis sekaligus mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa menaikkan tarif pajak harus diiringi dengan mekanisme perlindungan sosial, insentif bagi usaha kecil, dan regulasi yang adaptif. Tanpa itu, pajak hanya akan dipandang sebagai beban, bukan instrumen pembangunan.

Kenaikan PPN 12 persen di Indonesia pada akhirnya memperlihatkan dilema antara kebutuhan fiskal dan keadilan ekonomi. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai pembangunan. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan tekanan bagi konsumen dan UMKM yang menjadi tulang punggung e-commerce.

Oleh karena itu, kunci dari kebijakan pajak bukan hanya pada seberapa besar tarif yang ditetapkan, tetapi bagaimana memastikan penerapannya tetap adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Epilog

Pajak digital seharusnya hadir sebagai pengatur yang melindungi kepentingan bersama, bukan sekadar alat pemungut penerimaan negara. Tanpa keseimbangan itu, yang terjadi bukan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, melainkan potensi perlambatan dan keresahan sosial yang semakin besar. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

30 Personel Dukcapil Jemput Bola Layani Administrasi di Distrik Ilu

Mulia, 8 September 2026 — Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., secara resmi…

40 menit ago

62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya

Mulia, 8 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

1 jam ago

ATR/BPN Sosialisasi Layanan Baru, Nusron Tekankan Kolaborasi

Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran…

6 jam ago

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Paniai — Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, menurunkan tim yang di pimpin Dirreskrimum…

19 jam ago

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

​Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 568…

23 jam ago

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

​Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya…

23 jam ago