JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kasus Pertama pada tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIT, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu tanpa izin. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik klipper bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka yang ditangkap atas nama DB (24) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan membisniskan sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu dari daerah Madura, Bangkalan. Barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dengan keterangan berisi sarung.
Kasus Kedua menurut Kapolres Pada tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIT, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menerima laporan polisi tentang penemuan narkoba jenis ganja di KM Ciremai yang menuju ke Biak. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial PP (24) berhasil ditangkap dan disita lebih dari 1 kg ganja.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan menyembunyikan ganja di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Tersangka ini diperintahkan oleh kakaknya untuk membawa ganja sebanyak 1 kg lebih ke daerah Biak di Lapas. Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut.
Sedangkan Kasus Ketiga Pada tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 21.30, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial D dan T yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24,21 gram. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menyimpan sabu-sabu di saku celana yang kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas.
Barang bukti sabu-sabu tersebut didatangkan dari Makassar dan ditujukan untuk dijual di beberapa lokasi. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus ini karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman mati dan pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan Kepolisian jika menemukan paket atau barang atau orang yang mencurigakan. Penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi tidaklah baru, oleh karena itu diperlukan kerjasama dari stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.
Selain itu, seluruh tersangka dalam ketiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkoba. Kepolisian juga sedang melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.(gin)
JAKARTA, 27 September 2026 — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tolikara turut ambil bagian…
NDUGA – Polres Nduga terus mendorong pembinaan karakter dan kedisiplinan di kalangan generasi muda. Salah…
WAMENA, 26 September 2026 — Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Wamena kembali mencetak sumber daya…
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menggelar razia dan hunting terhadap lokasi yang…
JAKARTA, 26 September 2026 — Membawa semangat memperkenalkan kekayaan budaya dan karya perajin dari tanah…
JAKARTA, 26 September 2026 — Membawa kekayaan budaya dari tanah Pegunungan Papua ke panggung nasional,…