Papua

Polres Pegunungan Bintang Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jayawijaya

JAYAPURA – Penyidik Polres Pegunungan Bintang melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Penyerahan yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dua perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Anto Seven melalui Kasat Reskrim Iptu Jaya Bida Kedeng menjelaskan, tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya proses hukum memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Enos Kakyarmabin dan Riki Sasaka. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses penyidikan atas perkara yang berbeda.

Enos Kakyarmabin diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penikaman berulang kali terhadap korban berinisial La Usu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Riki Sasaka diduga terlibat dalam perkara penembakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Yapimakot, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 19 September 2023. Penyidik menduga tersangka melakukan penembakan yang mengenai bagian perut korban berinisial Simon Petrus Sroyer.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP.

Iptu Jaya Bida Kedeng menegaskan, penyidik berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, penanganan kedua perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

6 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

6 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

7 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

8 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

9 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

10 jam ago