TIMIKA – Aksi brutal terhadap seorang wanita paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang videonya viral di media sosial, berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku oleh Polres Mimika.
Korban, Margaretha Perez (50), diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan Yos Soedarso, Poros Mapurujaya, pada Senin (21/7/2026). Rekaman video kejadian yang beredar luas di Facebook memperlihatkan korban dianiaya secara brutal di pinggir jalan hingga mengundang kecaman dari masyarakat.
Dalam video tersebut, korban tampak ditarik keluar dari depan sebuah kios menuju trotoar oleh seorang pria yang membawa senjata tajam. Tak lama kemudian, korban dibanting ke trotoar, dijambak, dan didorong berkali-kali hingga terjatuh.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, setelah mengetahui beredarnya video tentang kasus penganiayaan seorang ibu-ibu di Jalan Yos Sudarso, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang melakukan penganiayaan diketahui berinisial LP dan ALP,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2026) malam.
Menurut Kapolres, kejadian penganiayaan itu bermula terjadinya keributan yang dilakukan kedua pelaku di jalan hingga terjadi adu mulut dengan korban. Lalu karena emosi, pelaku ALP menyemprot wajah korban menggunakan pilox, kemudian memukul korban menggunakan sekop.
“Meski sempat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali dikejar oleh para pelaku. Di pinggir jalan, korban kembali ditangkap, dibanting, lalu dipukul berulang kali hingga mengalami luka-luka,” jelas Kapolres.
Penganiayaan tidak berhenti di situ. Dari rekaman video yang beredar, korban yang mencoba berlindung di sebuah bengkel kembali dikejar. Kedua pelaku bahkan mengobrak-abrik bengkel tersebut sebelum kembali menganiaya korban hingga berlumuran darah.
Kapolres menegaskan, salah seorang pelaku berinisial LP akhirnya menyerahkan diri setelah dihubungi oleh petugas, sedangkan ALP ditangkap di kediamannya di Komplek Degama, Jalan Airport.
“LP kooperatif datang sendiri ke kantor setelah dihubungi anggota. Sementara ALP kami jemput di rumahnya di Degama. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polres Mimika memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Saya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bergerak cepat dalam menyikapi setiap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Setiap laporan maupun peristiwa yang meresahkan akan kami respons secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah















