Polres Merauke Keberhasilan Ungkap Kasus Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, S.H, beserta KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayaan. Konferensi Pers tersebut digelar di ruang Humas Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Sebuah kejadian tragis menimpa seorang ibu rumah tangga dengan inisial MM, yang tinggal di Kota Merauke. Korban menjadi sasaran penganiayaan oleh pacarnya, berinisial BGS alias R, yang mengakibatkan patahnya tulang hidung dan memerlukan perawatan medis di RSUD Merauke. Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Mandala pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.20 WIT.

“kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta bantuan kepada pelakunya untuk membantu mengurus bubur yang sedang dimasak karena merasa terlambat untuk masuk kerja. Namun, permintaan tersebut menimbulkan cekcok dan akhirnya berujung pada serangan fisik yang brutal, mengakibatkan luka-luka serius pada wajah dan tubuh korban,” ucapnya.

Ia menambahkan, seorang saksi, dengan inisial EM, mendengar teriakan minta tolong melalui telepon dari korban. Dia segera melapor ke SPKT Polres setelah mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan beberapa temannya, saksi berhasil mendatangi rumah korban dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban dievakuasi ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.

“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 27 April 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Sukarelawan Merauke tanpa perlawanan. Pelaku kemudian ditahan di rutan Polres Merauke untuk diproses sesuai hukum. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” terang Kasie Humas.

Keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kekerasan dan tindak kriminalitas. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban
Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:26 WIT

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Berita Terbaru