Polres Jayawijaya Tangkap Pengedar Sabu di Wamena, Amankan 42 Gram Barang Bukti

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 25 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2026) sekitar pukul 19.35 WIT di sebuah kontrakan di Jalan Sosial, tepatnya di belakang gudang obat farmasi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Sekitar pukul 19.00 WIT, personel Satresnarkoba menerima laporan adanya seorang pria yang menyediakan sabu di Jalan Sosial. Kemudian Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kontrakan. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan identitas yang telah dikantongi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka DM sempat melawan dan membuang sebuah bungkus rokok. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket sabu di dalamnya,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Saragih.

Penggeledahan di kontrakan DM kemudian menemukan lebih banyak barang bukti narkotika serta alat-alat yang digunakan untuk menyimpan dan mengonsumsi sabu.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total sabu seberat lebih dari 42 gram, di antaranya:

– 11 paket sabu dalam plastik bening kecil dengan berat bervariasi antara 0,22–0,33 gram.

– 1 paket sabu dalam plastik sedang dengan berat bruto 39,66 gram.

– Tas selempang hitam, kotak kecil bertulisan “Pagoda”, dan kotak handphone merek Vivo.

– Dua pack plastik bening kosong, alat timbang digital, korek api modifikasi, sedotan terpotong, serta botol plastik dengan sedotan.

Keterangan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jambi pada Senin (19/1/2026) melalui jasa ekspedisi JNE. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan penimbangan ulang barang bukti.

Komitmen Kepolisian

Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Fokus pengawasan tidak hanya pada sabu, tetapi juga peredaran ganja, serta minuman keras lokal maupun berlabel,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT