Polres Jayawijaya Tangkap Pengedar Sabu di Wamena, Amankan 42 Gram Barang Bukti

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 25 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2026) sekitar pukul 19.35 WIT di sebuah kontrakan di Jalan Sosial, tepatnya di belakang gudang obat farmasi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Sekitar pukul 19.00 WIT, personel Satresnarkoba menerima laporan adanya seorang pria yang menyediakan sabu di Jalan Sosial. Kemudian Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kontrakan. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan identitas yang telah dikantongi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka DM sempat melawan dan membuang sebuah bungkus rokok. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket sabu di dalamnya,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Saragih.

Penggeledahan di kontrakan DM kemudian menemukan lebih banyak barang bukti narkotika serta alat-alat yang digunakan untuk menyimpan dan mengonsumsi sabu.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total sabu seberat lebih dari 42 gram, di antaranya:

– 11 paket sabu dalam plastik bening kecil dengan berat bervariasi antara 0,22–0,33 gram.

– 1 paket sabu dalam plastik sedang dengan berat bruto 39,66 gram.

– Tas selempang hitam, kotak kecil bertulisan “Pagoda”, dan kotak handphone merek Vivo.

– Dua pack plastik bening kosong, alat timbang digital, korek api modifikasi, sedotan terpotong, serta botol plastik dengan sedotan.

Keterangan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jambi pada Senin (19/1/2026) melalui jasa ekspedisi JNE. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan penimbangan ulang barang bukti.

Komitmen Kepolisian

Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Fokus pengawasan tidak hanya pada sabu, tetapi juga peredaran ganja, serta minuman keras lokal maupun berlabel,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya
Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah
Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara
Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran
Arsip Keluarga, Identitas dan Perlindungan Hukum: Pesan Sosialisasi di Mulia
Bupati Nduga Resmi Buka RAPIM dan MUSDA KNPI, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan
Polresta Jayapura Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39 WIT

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIT

Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIT

Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIT

Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:26 WIT

Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran

Berita Terbaru