Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka Pencurian Kekerasan ke Kejaksaan Negeri

- Penulis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 03 November 2025 – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Jayawijaya memasuki Tahap II. Tersangka berinisial YM, warga Kampung Meagama, Distrik Hubikosi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Senin (3/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jayawijaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VIII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua, tertanggal 16 Agustus 2025. Proses ini juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Penyidikan Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor: B-87/R.1.16/Eoh.1/10/2025, tertanggal 30 Oktober 2025.

Kronologi Penyerahan Tersangka, pukul 09.00 WIT, Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruang kerja mereka. Berkas perkara dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan Nomor rangka MH3UG0750NK121140 dan Nomor mesin G3E6E-0661469, selanjutnya tersangka YM menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan sehat.

Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses Tahap II dinyatakan selesai pada pukul 13.45 WIT. YM kemudian dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka YM mengakui seluruh perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1,2 KUHPidana.

Proses penyerahan tersangka melibatkan 10 personel Unit Tipidum Polres Jayawijaya IPDA Muh. Torib Basori, AIPDA Refly J. BRIGPOL Muh. Imam Malik, BRIGPOL Achmad Jayadi, BRIGPOL Danang Porwoko, BRIGPOL Jeffron Charly Tahapary, BRIPTU Naslan, BRIPDA Yoshua Philosophyan, BRIPDA I Gede Aldi Suputra, BRIPDA Irvan Ode.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menegaskan komitmen Polres Jayawijaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT