Wamena – Polres Jayawijaya menggelar kegiatan penegakan, ketertiban, dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel dengan melakukan pemeriksaan telepon seluler atau handphone, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Mako Polres Jayawijaya sekitar pukul 08.15 WIT tersebut menyasar indikasi keterlibatan anggota dalam judi online (judol) maupun penggunaan pinjaman online (pinjol).
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara S.I.K., melalui Ps. Kasie Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan disiplin dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kegiatan diawali dengan apel pagi yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIT dan dipimpin Kasat Intelkam Polres Jayawijaya, Ipda I Gede Cipta A. Permana.
Usai apel, personel Sie Propam yang dipimpin Aiptu Frans Risamasu melaksanakan pemeriksaan handphone terhadap anggota Polres Jayawijaya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat aplikasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., Wakapolres Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P., serta Kabag Ops AKP Edi Tohir Sabara.
Pemeriksaan juga melibatkan Ps. Kanit Provos Aipda Edi Wiyono serta tujuh personel Sie Propam Polres Jayawijaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Propam Polres Jayawijaya menyatakan tidak ditemukan personel yang terindikasi bermain judi online maupun menggunakan pinjaman online.
“Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya personel Polres Jayawijaya yang bermain judi online maupun pinjaman online,” demikian hasil kegiatan Gaktibplin tersebut.
Kegiatan pemeriksaan ini mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2483/XI/HUK.1.2/2024 tanggal 7 November 2024 tentang pencegahan dan penindakan judi online di internal Polri.
Dalam kegiatan apel pagi, tercatat sebanyak 20 personel PJU dan sekitar 200 personel Bintara hadir.
Propam Polres Jayawijaya menegaskan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan. Pemeriksaan handphone dinilai perlu diperketat dan dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak untuk mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun penggunaan pinjaman online yang berpotensi mengganggu kedisiplinan dan profesionalitas anggota Polri.
Seluruh rangkaian kegiatan Gaktibplin berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Salam Olah Raga ( Papua Jaya, Jaya, Jaya) Olah Raga merupakan salah satu kebutuhan dasar…
MAKASSAR-11 Agustus 2026 — Putra-putri asli Nduga mulai mengikuti program magang calon dokter spesialis di…
KENEYAM – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Nduga dengan digelarnya Konferensi Cabang (Konfercab) Pertama Gerakan Angkatan…
Wamena, 10 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua melaksanakan…
NDUGA — Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata menyayangkan terjadinya penutupan sejumlah…
Wamena – Kepanikan sempat terjadi di sekitar Kantor Bupati Jayawijaya, Papua Pegunungan, setelah aparat kepolisian…