WAMENA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 5 (lima) orang penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Pikhe dan Jalan Pattimura Wamena, Selasa (18/02) pagi.
Kelima pelaku diamankan secara terpisah dimana pelaku berinisial S (53), N (33) dan R (28) diamankan di Pikhe, sedangkan H (43) dan S (46) diamankan di Jalan Pattimura Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menjelaskan bahwa kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 24 paket sabu beserta alat isap atau bong.
Plt. Kasi Humas menyatakan bahwa kelima pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, dimana diakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Lumajang, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman barang.
“Pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya S, N dan R dengan 10 paket sabu dengan berat 3,17 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan pelaku S mengaku mendapat sabu dari pelaku H sehingga kami langsung mengamankan pelaku H bersama S di sebuah tempat kos di Jalan Pattimura Wamena dengan barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 8,05 gram,” ujar Plt. Kasi Humas.
Untuk saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
NDUGA – Pemerintah Kabupaten Nduga menerima penghargaan dalam ajang Mandaya Awards pada kategori Pemerintahan Kabupaten Terbaik…
MULIA, 27 Oktober 2026 – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., secara…
WAMENA – Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, yakni…
WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan patroli pencegahan dan penyelidikan tindak…
WAMENA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya mengimbau siswa-siswi SMKS YAPESLI Wamena untuk…
NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar Operasi Patuh Noken 2026 selama 14 hari, mulai 26…