Daerah

Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan

WAMENA – Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, yakni Wio, Huseloma, Omarekma, Hubulama, dan Mbarlima, mendatangi Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (27/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pergantian nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui jalur otonomi khusus (Otsus) dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Papua Pegunungan.

Masyarakat menilai penetapan nama tersebut tidak sesuai dengan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) dan berpotensi mengabaikan hak keterwakilan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya.

Dalam aksi damai tersebut, massa mempertanyakan perubahan nama calon yang dinilai tidak sesuai dengan peringkat hasil seleksi. Mereka menyebut sejumlah nama yang ditetapkan justru berada pada peringkat kedua dan ketiga, sementara peserta dengan peringkat pertama tidak ditetapkan sesuai hasil seleksi.

Perwakilan masyarakat, Hengki Hilapok, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dilalui peserta, mulai dari pendaftaran, tes tertulis, penulisan makalah, hingga wawancara. Setelah menjalani proses tersebut, para peserta harus menunggu hasil selama kurang lebih dua tahun.

“Kami tidak bodoh, saat ini kami hanya ingin penjelasan dari Gubernur Papua Pegunungan. Seleksi calon anggota DPRK jalur Otsus ini mulai dari pendaftaran, tes tertulis, pembuatan makalah dan wawancara semua itu sudah dilalui dan menunggu hasil selama dua tahun, namun hasilnya tidak sesuai,” ungkap Hengki Hilapok di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (27/10/2026).

Masyarakat juga mempertanyakan proses penetapan lima nama calon yang sebelumnya diusulkan pansel ke pemerintah kabupaten, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi. Mereka menilai keputusan akhir justru memunculkan nama yang dianggap tidak sesuai dengan hasil seleksi maupun keterwakilan wilayah adat yang seharusnya.

Hengki menegaskan, untuk saat ini masyarakat belum ingin menempuh jalur hukum. Mereka berharap Gubernur Papua Pegunungan dapat memberikan penjelasan sekaligus mempertimbangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sebelum pelantikan calon anggota DPRK Jayawijaya jalur Otsus dilaksanakan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Elay Giban, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menghargai kedatangan masyarakat adat Jayawijaya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, persoalan mekanisme seleksi merupakan kewenangan panitia seleksi di tingkat kabupaten.

“Tujuan kehadiran masyarakat adat Jayawijaya ini cukup baik untuk menyampaikan aspirasi, namun apa yang disampaikan belum bisa dijawab oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Mekanisme seleksi itu merupakan tugas pansel di tingkat kabupaten. Kami di provinsi hanya menerima hasil seleksi,” jelas Elay Giban.

Ia mengatakan pemerintah provinsi tidak dapat menguraikan lebih jauh apakah proses seleksi telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku maupun pertimbangan wilayah adat, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pansel setempat.

Elay menjelaskan, SK calon anggota DPRK Jayawijaya jalur Otsus diterbitkan pada Oktober 2025 dan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 15 Desember 2025. Menurutnya, rentang waktu yang cukup panjang hingga Oktober 2026 turut memicu munculnya persoalan tersebut.

Ia menyebutkan, arahan Gubernur Papua Pegunungan adalah agar Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera melaksanakan pelantikan berdasarkan SK yang telah diterbitkan. Apabila terdapat pihak yang masih merasa tidak puas setelah pelantikan, keberatan tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.

Meski demikian, Elay menegaskan pemerintah provinsi belum dapat memastikan apakah keputusan tersebut bisa ditinjau ulang atau tidak. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan panitia seleksi untuk melihat persoalan yang disampaikan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat lima wilayah adat Jayawijaya masih berharap adanya penjelasan dan kejelasan mengenai penetapan calon anggota DPRK jalur Otsus sebelum pelantikan dilaksanakan, sementara pemerintah provinsi menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat

MULIA, 27 Oktober 2026 – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., secara…

37 menit ago

Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan patroli pencegahan dan penyelidikan tindak…

2 jam ago

Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

WAMENA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya mengimbau siswa-siswi SMKS YAPESLI Wamena untuk…

4 jam ago

Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama

NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar Operasi Patuh Noken 2026 selama 14 hari, mulai 26…

8 jam ago

BMKG Catat 788 Titik Panas di Papua Pegunungan, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

WAMENA – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Papua Pegunungan masih menjadi perhatian, karena berdampak terhadap…

11 jam ago

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Wamena, Penerbangan Penumpang dan Kargo Belum Kembali Normal hingga Akhir Oktober

WAMENA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu aktivitas penerbangan di…

11 jam ago