Wamena, 07 Maret 2026 – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Irian Atas, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara S.IK., melalui Kasat Reserse Narkoba, J. B. Saragih S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satresnarkoba pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.55 WIT.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyediakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Irian Atas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap seorang terduga target operasi yang sedang berkeliling menggunakan mobil roda empat di sekitar lokasi. Polisi selanjutnya melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AAD dan MUS. Keduanya selanjutnya dibawa ke ruko yang mereka tempati di kawasan Jalan Irian Atas untuk dilakukan penggeledahan.
Namun dari hasil penggeledahan di ruko tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan pada kendaraan yang digunakan oleh kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan mobil, personel Satresnarkoba menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro merah yang berisi satu lembar tisu. Di dalam tisu tersebut ditemukan sejumlah plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas kedua pria yang diamankan yakni AAD, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sosial, Wamena, serta MUS, wiraswasta yang berdomisili di Jalan Irian Atas, Wamena.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dengan berat bruto bervariasi, di antaranya 1,00 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, dan 0,28 gram, serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayawijaya guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penimbangan ulang barang bukti, pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah penanganan selanjutnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan operasi lapangan guna memberantas peredaran narkotika jenis sabu, ganja, serta peredaran minuman keras lokal maupun berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
KEEROM, – Pembangunan Pabrik Pakan Ternak Garuda Bumi Papua ditandai dengan peletakan batu pertama di…
TIOM, 3 Juni 2026 – Suasana penuh haru dan kebanggaan mewarnai wisuda perdana PAUD NINOM…
KENYAM, 3 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga kembali menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas…
Wamena, 3 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar Workshop Satu Data Papua Pegunungan…
Karubaga, 3 Juni 2026 – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tolikara menggelar kegiatan anjangsana dan…
KENYAM, 1–2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, kembali menegaskan komitmennya dalam…