Polda Papua Tengah Musnahkan 808 Gram Ganja, Jaringan Peredaran Libatkan Warga PNG

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial ES (27) dan seorang warga Nabire berinisial AR (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Kabupaten Nabire.

“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.

Ia menjelaskan, ES ditangkap pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire saat hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan Kapal KM Gunung Dempo.

“Pelaku diamankan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui ganja tersebut dibawa menggunakan kapal penumpang dari Jayapura menuju Nabire dan disembunyikan di dalam tas noken.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AR (28), yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire.

“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelas I Made.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.

AKBP I Made Suartika juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polda Papua Tengah

Berita Terkait

BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V
Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan
Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan
OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan
Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya
Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik
Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya
Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:22 WIT

BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V

Sabtu, 5 September 2026 - 16:59 WIT

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:36 WIT

Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan

Jumat, 4 September 2026 - 22:42 WIT

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIT

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:59 WIT