Pertahankan Hutan Adat dari Perusahaan Sawit, Masyarakat Awyu Kini Ajukan Kasasi

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Perjuangan masyarakat adat suku Awyu mempertahankan hutan adat terus menemui rintangan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado menolak banding gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dilayangkan Hendrikus Woro–pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu. Putusan tertanggal 1 Maret 2024 tersebut menambah daftar panjang kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu, setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang sama.

Kendati mengalami kekalahan bertubi, Hendrikus Woro tak berhenti mencari keadilan demi mempertahankan hutan adatnya dari perusahaan sawit. Hari ini, Kamis, 14 Maret 2024, Hendrikus dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang ditandai dengan penyerahan memori kasasi ke PTUN Jayapura. Sejumlah anak muda adat pun turut menggelar aksi damai di PTUN Jayapura untuk mengiringi penyerahan memori kasasi tersebut.

“Kasasi menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mahkamah Agung harus melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang mereka buat sendiri, agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Manado menolak gugatan lantaran menganggapnya sudah melewati batas waktu. Menurut majelis hakim, gugatan Hendrikus Woro ke PTUN Jayapura melebihi tenggat 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa, yakni izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Hendrikus Woro mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023.

Perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional. Gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura, dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa.

Ihwal batas waktu pengajuan gugatan, Pasal 18 ayat 2 Perma 1 Tahun 2023 memuat frasa “atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan”. Artinya, sebenarnya ada banyak pilihan bagi majelis hakim untuk menafsirkan tenggat waktu pengajuan gugatan. Hakim tata usaha negara (TUN), merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, semestinya mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan formal. Sebab, fungsi hukum formal atau hukum acara adalah untuk menegakkan kaidah hukum material/substantif.

Hendrikus Woro berasal dari Kampung Yare, Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua Selatan–butuh hingga dua hari perjalanan untuk mencapai kampung ini dari Jayapura. Pemimpin marga Woro–bagian dari suku Awyu–ini pun telah menempuh banyak cara untuk mencari informasi tentang perizinan PT IAL, termasuk ke Komisi Informasi Publik, serta menolak keberadaan perusahaan sawit itu di hutan adatnya, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

“Jika hakim benar memiliki perspektif lingkungan, seharusnya mereka memilih ketentuan yang paling membuka peluang akses keadilan lingkungan. Pilihan hakim menggunakan ketentuan yang paling mudah justru menutup peluang keadilan lingkungan dan menunjukkan posisi hakim yang tidak memiliki perspektif pelindungan lingkungan,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.

Bukan cuma tak memiliki perspektif pelindungan lingkungan, tak satu pun anggota majelis hakim PTTUN Manado yang mengadili perkara tersebut memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Ini artinya ada cacat formil dalam penanganan gugatan Hendrikus Woro, sebab seharusnya minimal satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat
Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan
Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena
Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama
BMKG Catat 788 Titik Panas di Papua Pegunungan, Kabut Asap Ganggu Penerbangan
Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Wamena, Penerbangan Penumpang dan Kargo Belum Kembali Normal hingga Akhir Oktober

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIT

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:15 WIT

Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIT

Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:32 WIT

Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru