Perkembangan Kasus HAN, MRP: Perbuatan Itu Tercela dan Menjijikan

- Penulis

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) Izak Hikoyabi menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka HAN, merupakan tindakan yang tercela dan menjijikan.

HAN yang merupakan mantan kepala daerah dan kini juga menjadi Calon Bupati Biak, dianggap telah melanggar seluruh norma, baik adat maupun agama.
“Kita menyadari di Papua dalam konteks kitab beradab dan berbudaya dan beragama, tidak ada namanya perbuatan tercela yang dilakukan laki-laki terhadap laki-laki dalam hal melakukan hubungan seksual antar sesama jenis,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/11/2024).

“Itu adat Papua di manapun melanggar tidak boleh ada seperti itu, baik kami di Tabi, Saireri, Animha, Domberai, Meepago, Lapago. Sebagaimana adat Papua itu melanggar, perbuatan tercela itu dan itu hukumnya pasti ada sanksi sosial dari pada masing-masing adat di tanah Papua,” sambung Izak.

Adat di Papua, terang Izak, memiliki budaya yang cukup keras dan telah mengatur banyak hal. Tetapi di dalam aturan-aturan tersebut tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis atau saat ini disebut LGBT.

“Kita sampaikan dalam konteks penegakan hukum bahwa ini adalah pelanggaran pidana murni dan hukum adat juga berbicara bahwa apabila orang tertangkap basah atau melakukan perbuatan tercela bertentangan dengan budaya kita orang asli Papua terutama, dan itu sangat memalukan, menjijikan, dan tidak pernah terjadi di tanah Papua seperti itu,” tuturnya.

Ia pun meminta kepada pihak gereja untuk segera memberi respon atas kasus tersebut. Ia mengkhawatirkan akan ada banyak kejadian serupa yang dapat merusak moral generasi penerus.

“Secara tegas agama Kristen menolak itu perbuatan seksual sesama jenis (LGBT) seperti itu. Bahwa ada pemaksaan untuk melakukan perbuatan tercela itu, maka sanksi harus diberikan oleh gereja-gereja, harus mengutuk dan jangan diam. gereja kalau diam ini ada apa?,” kata Izak.

Terkait anggapan bahwa kasus yang menimpa HAN adalah upaya kriminalisasi terhadap salah satu Cabup Biak, Izak meyakini hal itu tidak benar karena penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan atas dasar yang kuat.

“Sekali lagi saya katakan ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada, kebetulan kejadiannya pada saat momen Pilkada,tetapi perbuatan yang dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” cetusnya.

Calon Bupati Biak Numfor, Papua, berinisial HAN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.

“Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.

HAN dilaporan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Bupati Yoas Beon Tekankan Sinergi OPD dan Puskesmas dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Pencepatan Penurunan Stunting
KKB Diduga Sandera 9 Perempuan di Jila, Satu Ibu Tewas Ditembak
Komite Eksekutif Papua dan Komnas HAM Bahas Krisis Pengungsi
446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Pasti
Bupati Nduga Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Enam Anggota DPRK Jalur Pengangkatan
Pertanian Rusak di Tiga Distrik Akibat Hujan Es, Pemda Lanny Jaya Bergerak Cepat Bentuk dan Turunkan Tim Tanggap Darurat
Pemkab dan DPRK Puncak Jaya Gelar Paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 Resmi Diserahkan
Kapolda Brigjen Jermias Rontini Dorong Komunikasi Warga-Aparat Demi Beoga Aman

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:07 WIT

Bupati Yoas Beon Tekankan Sinergi OPD dan Puskesmas dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Pencepatan Penurunan Stunting

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WIT

KKB Diduga Sandera 9 Perempuan di Jila, Satu Ibu Tewas Ditembak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:15 WIT

Komite Eksekutif Papua dan Komnas HAM Bahas Krisis Pengungsi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIT

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Pasti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:31 WIT

Bupati Nduga Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Enam Anggota DPRK Jalur Pengangkatan

Berita Terbaru

mrking   mrking   betcio   casibom   betlike   jojobet   betcio   betcio   betcio   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   betgaranti   spinco   betebet   betebet   betebet   onwin   betebet   betebet   betgaranti   betganrati   betgaranti   spinco   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betgaranti   betebet   betebet   onwin   betebet   betebet   betebet   casibom   onwin   betpipo   marsbahis   grandpashabet   casibom