JAYAPURA – Ketua DPD Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) Papua dan Papua Barat, Yuliyanto, SH., MH, kembali menggelar Pendidikan Khusus Advokat (PKAP )Kelas Nasional Online Angkatan V yang akan berlangsung pada 12–24 Juli 2026.
Program pendidikan ini menghadirkan narasumber utama, yakni Ketua Umum DPP Perhaki, Prof. Dr. Elsa Syarief, serta akademisi hukum Prof. Dr. H. M. Said Karim.
Menurut Yuliyanto, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA)kali ini memiliki keistimewaan tersendiri karena metode pembelajaran yang diberikan tidak hanya berorientasi pada teori hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada praktik dan pengalaman nyata di dunia peradilan. Bahkan, materi khusus advokat akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Perhaki.
“Yang menarik dalam pendidikan kali ini adalah metode pembelajaran khusus advokat hanya akan diajarkan langsung oleh Ketua Umum DPP Perhakhi. Selain itu, para pengajar lainnya berasal dari kalangan hakim senior yang masih aktif bertugas,” kata Yuliyanto.
Ia menjelaskan, para pemateri berasal dari berbagai tingkatan lembaga peradilan, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi hingga Hakim Agung yang masih menjabat. Kehadiran para hakim aktif tersebut dinilai menjadi nilai tambah bagi peserta karena ilmu yang diberikan merupakan pengalaman dan praktik hukum terkini yang dihadapi langsung di ruang sidang.
“Ilmu yang diberikan benar-benar segar dan aktual. Mereka tidak lagi berbicara soal teori yang sudah diajarkan di bangku kuliah, tetapi berbagi pengalaman nyata dalam menangani perkara dan mengambil keputusan hukum,” ujarnya.
Yuliyanto menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara teori hukum yang dipelajari dalam buku dengan praktik hukum yang terjadi di lapangan. Karena itu, calon advokat perlu memahami cara berpikir aparat peradilan, khususnya hakim, dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
“Sekarang kita mengenal istilah law in book berbeda dengan law in action. Pemikiran hakim menurut saya merupakan pemikiran yang sudah mempertimbangkan seluruh kepentingan para pihak. Dalam perkara perdata ada penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara pidana ada jaksa dan advokat. Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan perkara tersebut,” jelasnya.
Melalui pendidikan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik peradilan serta strategi beracara yang efektif. Dengan demikian, calon advokat tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga mampu melihat persoalan dari sudut pandang para penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan.
“Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi para calon peserta untuk belajar langsung dari para hakim yang masih aktif menjalankan tugasnya. Kami berharap pendidikan ini mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami dinamika hukum yang sesungguhnya,” tutup Yuliyanto.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi















