Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua harus segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, penyaluran tahap II sebesar 45 persen seharusnya telah dilakukan paling lambat pada Juni, sementara hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan penyalurannya.
Ribka menilai keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah kecepatan, komitmen, konsistensi, serta penguatan fungsi pengawasan di daerah.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh komponen daerah tersebut menerima penyaluran secara lengkap untuk Dana Otsus dan DTI. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya percepatan dari Pemda agar seluruh tahapan penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ribka menegaskan, percepatan tersebut penting karena Dana Otsus bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, serta berbagai pelayanan dasar.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana denganadik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?,” ujarnya.
Untuk merealisasikan percepatan tersebut, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis untuk terus memperkuat koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan Dana Otsus. Menurutnya, keterlambatan tidak seharusnya menjadi persoalan yang terus berulang apabila fungsi kontrol dan pengawasan di daerah telah berjalan secara optimal.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Menurut Ribka, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kapasitas aparatur Pemda dalam mengelola Dana Otsus. Terlebih, pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun dan semestinya menjadi momentum bagi Pemda untuk semakin mandiri dalam mengelola pemerintahan dan anggaran.
Sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau secara lebih cepat, sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala sebelum berdampak pada tahapan berikutnya yang bermuara agar setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(*)
Penulis : gin
Editor : Buendi















