Wamena, 19 Januari 2026 – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil menjemput dan membawa pelaku pembunuhan seorang perempuan di Kampung Hitigima, Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, pada Minggu (18/1/2026) pukul 00.10 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro menjelaskan, informasi awal diterima pukul 00.00 WIT dari Kepala Distrik Asotipo. Disebutkan bahwa pelaku berinisial MA (25) sedang dalam perjalanan menuju Polres Jayawijaya untuk menyerahkan diri.
Namun, pelaku tak kunjung tiba. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Torib Basori bersama Kepala Distrik Asotipo kemudian bergerak menuju Megapura. Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan pelaku yang didampingi dua rekannya dan langsung dibawa ke Polres Jayawijaya.
Dalam pemeriksaan awal, MA yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan berasal dari Kampung Air Garam, Asotipo, mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial IA (30) pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Pelaku mengungkapkan, tindakannya dilatarbelakangi dugaan bahwa korban telah mengirimkan ilmu hitam yang menyebabkan serangkaian kematian di keluarganya. Adik pelaku meninggal pada November 2025, disusul anak pelaku yang meninggal pada 17 Januari 2026.
Pelaku menggunakan parang untuk menghabisi korban. Setelah melakukan pembunuhan, ia membuang senjata tajam tersebut ke area hutan saat dikejar warga sekitar TKP.
Pelaku kini telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya















