Daerah

Papua Pegunungan Terapkan Barcode BBM Bersubsidi, Wajib Pajak Jadi Prioritas

Wamena, 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memberlakukan sistem barcode sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan sistem barcode ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis (27/11/2025).

Pajak Kendaraan Jadi Kunci Akses Barcode

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode jika kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan barcode dalam setiap pengisian BBM bersubsidi.

“Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian. Data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengurus barcode,” ujar John Tabo.

Pertamina juga akan mengatur kuota BBM bersubsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Landasan Regulasi dan Tujuan Kebijakan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Menurutnya, kebijakan barcode BBM bersubsidi didorong oleh empat pertimbangan utama:

– Mandat UU HKPD* untuk optimalisasi PAD

– Efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)

– Rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat

– Pembatasan spekulan yang menyalahgunakan BBM subsidi

Dasar hukum lainnya meliputi:
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

– Pergub No. 19 Tahun 2023 dan Pergub No. 42 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di ruas protokol Kota Wamena dan menjamin ketersediaan BBM subsidi secara merata.

Dukungan dari APMS

Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan barcode tersebut.

“Dengan sistem barcode, pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola BBM subsidi dan penguatan fiskal daerah.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni

Kabupaten Puncak – Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini menghadiri peresmian Gedung Guest House Kabupaten Puncak…

4 jam ago

Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala

WAMENA – Komitmen mendalam diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya dalam mengakhiri konflik sosial…

9 jam ago

Penamatan SD Inpres Mulia: Awal Perjalanan Menuju Masa Depan Lebih Baik

‎Mulia, (Sabtu, 23/05)_SD Inpres Mulia menggelar acara penamatan dan pelepasan siswa-siswi Kelas VI Angkatan XLV…

10 jam ago

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Perdamaian Adat Konflik Wouma–Kurima dan Lanny di Wamena

WAMENA – 23 Mei 2026. Sebagai bagian dari proses mediasi dan rekonsiliasi konflik sosial atau…

2 hari ago

Gubernur John Tabo Tegaskan Perdamaian Adat Jadi Fondasi Papua Pegunungan

WAMENA – 23 Mei 2026. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memfasilitasi mediasi konflik sosial atau perang…

2 hari ago

Patah Panah, Sambung Persaudaraan, Kurima dan Lanny Sepakat Berdamai

WAMENA – Akhirnya proses perdamaian konflik sosial atau perang suku antara Kurima dan Lanny yang…

2 hari ago