Daerah

Papua Pegunungan Terapkan Barcode BBM Bersubsidi, Wajib Pajak Jadi Prioritas

Wamena, 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memberlakukan sistem barcode sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan sistem barcode ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis (27/11/2025).

Pajak Kendaraan Jadi Kunci Akses Barcode

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode jika kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan barcode dalam setiap pengisian BBM bersubsidi.

“Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian. Data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengurus barcode,” ujar John Tabo.

Pertamina juga akan mengatur kuota BBM bersubsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Landasan Regulasi dan Tujuan Kebijakan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Menurutnya, kebijakan barcode BBM bersubsidi didorong oleh empat pertimbangan utama:

– Mandat UU HKPD* untuk optimalisasi PAD

– Efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)

– Rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat

– Pembatasan spekulan yang menyalahgunakan BBM subsidi

Dasar hukum lainnya meliputi:
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

– Pergub No. 19 Tahun 2023 dan Pergub No. 42 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di ruas protokol Kota Wamena dan menjamin ketersediaan BBM subsidi secara merata.

Dukungan dari APMS

Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan barcode tersebut.

“Dengan sistem barcode, pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola BBM subsidi dan penguatan fiskal daerah.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

TIMIKA – Menjelang laga final Piala Dunia yang akan digelar pada Senin (20/7/2026) pagi, Kapolres…

7 jam ago

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

TIMIKA – Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA resmi…

9 jam ago

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pendukung…

9 jam ago

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

NABIRE – Polda Papua Tengah sukses menyelenggarakan Lomba Balap Perahu Mesin Tempel 15 PK dalam…

11 jam ago

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

1 hari ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

1 hari ago