Pabrik Cap Tikus Ilegal Terbongkar di Jalur Trans Wamena–Jayapura

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayawijaya, 29 Agustus 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengungkap aktivitas produksi minuman keras lokal jenis Ballo Suling Cap Tikus (CT) yang dilakukan secara ilegal di sebuah rumah di Jalan Pikhe, jalur Trans Wamena–Jayapura. Operasi ini dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.10 WIT, setelah tim menerima informasi dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan oleh anggota Satres Narkoba yang langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan. Di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat produksi dan bahan baku minuman keras lokal.

 Kronologi Pengungkapan
– 08.50 WIT: Tim Satres Narkoba menerima informasi dan melakukan pengembangan.
– 09.05 WIT: Petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan.
– 09.25 WIT: Satu orang pria diamankan bersama barang bukti.
– 09.35 WIT: Tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Barang Bukti yang Diamankan
– 2 kompor merk Hock 32 sumbu
– 2 dandang berisi Ballo Suling
– 1 ember biru berkapasitas ±100 liter berisi rendaman Ballo

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Nuhardi, warga Jalan Pikhe, Trans Wamena–Jayapura, kelahiran Siwa, 1 Juli 1977. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan dan aktivitas produksi minuman keras tersebut.

 Langkah Pencegahan
Kasatres Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu, J.B. Saragih mengtakan Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Jayawijaya dalam mencegah peredaran minuman keras lokal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras, baik lokal maupun berlabel, di wilayah hukum Jayawijaya.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Produksi ilegal seperti ini harus dihentikan demi masa depan yang lebih aman,” tegasnya

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT