Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memastikan operasional Wakil Gubernur Papua Pegunungan tetap berjalan normal. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (28/7/2026), sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan bahwa hak-hak dan operasional Wakil Gubernur tidak dilayani oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, menegaskan bahwa informasi yang menyebut hak-hak Wakil Gubernur ditahan atau tidak dilayani merupakan informasi yang tidak benar.
Menurutnya, isu tersebut muncul setelah adanya penyampaian salah satu anggota DPRP dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian berkembang di media dan ruang publik.
“Dalam rapat TAPD kemarin ada salah satu anggota dewan yang menyampaikan bahwa hak-hak Bapak Wakil Gubernur ditahan. Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak benar apa yang disampaikan, baik dalam rapat maupun yang berkembang di media, bahwa hak-hak Wakil Gubernur ditahan atau tidak kami layani,” tegas Noak.
Ia menegaskan, sebagai Kepala BPPKAD dirinya bertanggung jawab memastikan seluruh proses pembayaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berjalan sesuai aturan tanpa membedakan pihak mana pun.
“Saya sebagai Kepala BPPKAD ingin menyampaikan kepada rekan-rekan pers dan seluruh masyarakat bahwa apa yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan itu tidak benar. Hak-hak Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, DPRP, MRP, maupun seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap kami layani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Noak juga membantah tudingan bahwa operasional Wakil Gubernur sengaja ditahan oleh Gubernur maupun oleh BPPKAD.
“Kalau ada tudingan bahwa operasional Wakil Gubernur ditahan oleh Gubernur atau kami di BPPKAD tidak melayani, itu tidak benar. Kami tegaskan bahwa isu tersebut adalah informasi yang keliru. Kami tidak pernah membeda-bedakan siapa pun. Semua permintaan yang diajukan kepada kami diproses sesuai prosedur administrasi dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap pembayaran dilakukan berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan mengikuti tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
“Kami selalu melayani semua pihak sesuai permintaan yang diajukan kepada BPPKAD. Semua diproses berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan, *Yohan E. Reri*, memastikan bahwa seluruh operasional Wakil Gubernur selama ini berjalan normal dan tidak pernah mengalami penghentian sebagaimana yang diberitakan.
“Saya sebagai Bendahara Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan itu tidak benar. Selama ini operasional Wakil Gubernur berjalan normal. Setiap permintaan yang diajukan tetap kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yohan.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat keterlambatan dalam proses pencairan anggaran, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, bukan karena adanya penahanan anggaran.
“Kalau memang ada keterlambatan, itu terjadi karena mekanisme dan prosedur yang kami jalankan. Jadi tidak benar apabila dikatakan hak-hak maupun operasional Wakil Gubernur tidak dijalankan atau tidak dibayarkan. Kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, khususnya dalam tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Yohan menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan lebih mengedepankan fakta berdasarkan data resmi pemerintah.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus…
Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi…
Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa seluruh hak-hak anggota Dewan…
Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan mengenai ketidakterbukaan dalam pengelolaan…
MULIA, 28 Juli 2026 – Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Tengah melalui Pokja I menyelenggarakan…
NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis…