Daerah

Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Dana Otsus Tak Bisa Dialihkan untuk Konflik dan Bencana

Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah diatur secara ketat sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat, sehingga tidak dapat dialihkan untuk penanganan konflik sosial maupun bencana alam.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Noak menjelaskan bahwa setiap sumber pendanaan yang diterima pemerintah daerah memiliki peruntukan yang berbeda dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan dikelola oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan.

“Untuk sumber dana DTI sudah sangat jelas peruntukannya, yaitu untuk pembangunan infrastruktur. Pengelolaannya hanya berada pada dua OPD, yakni PUPR dan Perhubungan,” ujar Noak.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) memiliki beberapa skema pembiayaan yang penggunaannya juga telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat.

Noak mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi Dana Otsus sebesar Rp14 miliar pada salah satu skema pembiayaan. Namun, sebelum kepemimpinan Gubernur Papua Pegunungan saat ini dimulai, sebagian besar anggaran tersebut telah direalisasikan.

“Dari total Rp14 miliar itu, sejak Januari hingga April 2025 sekitar Rp12 miliar sudah dicairkan. Saat pemerintahan sekarang mulai berjalan, sisa anggaran yang tersedia tinggal sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sisa anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak banjir yang melanda Wamena pada April 2025. Saat itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo bersama Bupati Jayawijaya meninjau langsung wilayah terdampak menggunakan helikopter untuk melihat kondisi masyarakat dan dampak banjir dari udara.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, sisa dana sekitar Rp2 miliar tersebut digunakan untuk membayar pengadaan beras yang disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir,” katanya.

Meski demikian, Noak menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai penanganan bencana alam maupun konflik sosial karena tidak terdapat petunjuk teknis yang mengatur penggunaan tersebut.

“Tidak ada petunjuk teknis yang memperbolehkan Dana Otsus digunakan untuk penanganan bencana alam maupun konflik. Peruntukan Dana Otsus sudah diatur dengan sangat jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis, alokasi Dana Otsus diarahkan untuk sektor-sektor prioritas, di antaranya pendidikan sebesar minimal 20 persen, kesehatan sebesar minimal 20 persen, serta *pembangunan infrastruktur melalui Dinas PUPR sebesar 40 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana Otsus sudah memiliki porsi yang jelas untuk masing-masing sektor. Karena itu penggunaannya tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noak mengatakan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah saat ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya Dana Otsus, Dana Alokasi Umum (DAU) juga telah memiliki peruntukan yang spesifik untuk membiayai sektor tertentu, termasuk pendidikan, kesehatan, belanja aparatur, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta belanja rutin pemerintah.

“Dulu pengaturannya lebih fleksibel, tetapi sekarang hampir seluruh sumber pendanaan sudah ditentukan penggunaannya. DAU juga sudah memiliki alokasi masing-masing sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penggunaan Dana Otsus tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Peruntukan Dana Otsus sudah jelas. Dana tersebut tidak bisa digunakan untuk menangani konflik sosial, bencana alam, maupun kebutuhan lain yang tidak diatur dalam petunjuk teknis. Pemerintah daerah wajib menggunakan anggaran sesuai ketentuan agar pengelolaan keuangan tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Noak.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Momentum HUT ke-81 TNI di Intan Jaya Diwarnai Aksi Nyata, TNI-Polri Bersama Tenaga Medis Turun ke Jalan Membersihkan Sampah

Intan Jaya – Semangat kebersamaan TNI-Polri bersama tenaga medis kembali terlihat di Kabupaten Intan Jaya.…

1 jam ago

Bunda PAUD Nduga Replina K. Beon Kunjungi TK Giliad Kenyam, Serahkan Alat Bantu Belajar dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini

KENYAM – Kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini terus mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nduga.…

2 jam ago

Tokoh Papua Pegunungan Dopen Wakerkwa Minta Kritik Ismail Asso Disertai Data dan Solusi, Bukan Sekadar Pernyataan dari Jakarta

WAMENA – Tokoh dan intelektual Papua Pegunungan, Dopen Wakerkwa, SH, menyayangkan sikap salah satu anggota…

6 jam ago

Polres Nduga Gelar Pembinaan Mental dan Rohani, Personel Didorong Perkuat Iman dan Integritas dalam Melayani Masyarakat

NDUGA – Jajaran Polres Nduga terus memperkuat kesiapan mental dan rohani personel sebagai bagian dari…

1 hari ago

Seleksi PAG dan SBP Polri 2026 Dimulai, Peserta di Papua Tengah Teken Pakta Integritas untuk Proses Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Nabire - Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) dari Bintara ke Perwira Polri T.A. dan Sekolah…

1 hari ago

Kapolda Papua Tengah Kirim 43 Jenis Obat dan Vitamin ke Beoga, Wujudkan Kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Puncak – Kebutuhan obat-obatan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat di wilayah pedalaman Papua Tengah. Untuk…

1 hari ago