Menang Prapradilan PON XX Papua, Kejati Papua Sita Uang Rp 6,4 Milyar

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang dugaan korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp.6.448.560.800 dari salah satu Vendor (AMS) bidang Pemasaran sub bidang re venue PON.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan pihaknya setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka (RL).

” Jadi sebelumnya kita telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua, dan salah satu tersangka yakni RL melayangkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah sidang dari tanggal satu hingga tujuh Oktober lalu, pengadilan negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan,” ungkap Nixon, Kamis (10/10) malam.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki bahwa uang sejumlah Rp 6,4 Milyar tersebut disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerjasama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue.

“Yang kami sita sejumlah Rp. 6,4 Milyar lebih dan langsung kita serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk di simpan sebagai barang bukti,” ujar Dedi.

Dedi mengaku pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan dana PON Papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.

“Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Siapapun yg terlibat akan ditindak, tidak ada tebang pilih, prinsip kami tajam keatas humanis kebawah,” tutup Dedi.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempat nya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam
UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia
Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas
Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Buru RB alias Obet, Pelaku Pengeroyokan Brigpol Riccy Kani
Bimtek dan Sertifikasi PBJ: Lanny Jaya Mantapkan Tata Kelola Pengadaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIT

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26 WIT

Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:07 WIT

Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako

Berita Terbaru

betgaranti   betebet   betebet   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   mrking   mrking   mrking   betebet   betebet   superbet   superbet   superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom