Korupsi Proyek Rp 79 Miliar: 4 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan venue Aero Sport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek senilai Rp 79 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 31,302 miliar. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif terkait pembangunan lapangan Aero Sport yang seharusnya rampung pada tahun 2021 lalu.

” Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati”ungkapnya

Empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah D-R-M: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, S-Y: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika,P-J-K: Penyedia Jasa Konstruksi proyek,R-K: Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan.

Nixon Mahuse menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 31,302 miliar ini berdasarkan hasil audit dari lembaga yang berwenang. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya dugaan penyimpangan dalam proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.

” Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Nixon.

Sebelum menetapkan keempat nama ini sebagai tersangka, Kejati Papua telah memeriksa 32 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi proyek Aero Sport Mimika

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

84 Siswa SD Inpres Kenyam Rayakan Syukuran Penamatan dengan Sukacita
Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian
Polres Boven Digoel Jemput 44 Penambang Kawe, Pastikan Pelayanan Humanis
Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni
Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala
Penamatan SD Inpres Mulia: Awal Perjalanan Menuju Masa Depan Lebih Baik
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Perdamaian Adat Konflik Wouma–Kurima dan Lanny di Wamena
Gubernur John Tabo Tegaskan Perdamaian Adat Jadi Fondasi Papua Pegunungan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:21 WIT

84 Siswa SD Inpres Kenyam Rayakan Syukuran Penamatan dengan Sukacita

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIT

Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian

Senin, 25 Mei 2026 - 18:27 WIT

Polres Boven Digoel Jemput 44 Penambang Kawe, Pastikan Pelayanan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:04 WIT

Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27 WIT

Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala

Berita Terbaru