Wamena, 13 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melaksanakan kegiatan fasilitasi awal dalam rangka kordinasi pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan status kepemilikan dan keberadaan sertifikat tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Bapak Melke Mentang, S.H., yang hadir sebagai perwakilan Kantor Pertanahan dalam memberikan penjelasan, arahan, serta memfasilitasi komunikasi awal antar pihak sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para pihak menyampaikan berbagai informasi terkait riwayat penguasaan tanah, proses kepemilikan, serta hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang menjadi perhatian. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai dasar kepemilikan, serta informasi pendukung yang diperlukan dalam proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penyampaiannya, Bapak Melke Mentang, S.H. menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya akan melakukan penelusuran terhadap data pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut, termasuk informasi mengenai, proses peralihan hak, serta dasar penerbitan sertifikat sebagai bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang telah terdaftar memiliki mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Apabila terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah ditentukan, baik melalui upaya musyawarah, fasilitasi para pihak, maupun jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., menegaskan bahwa peran Kantor Pertanahan dalam tahap ini adalah memberikan fasilitasi, arahan, dan membantu melakukan penelusuran informasi pertanahan, bukan sebagai pihak yang memberikan keputusan terhadap suatu sengketa.
Melalui kegiatan fasilitasi awal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi secara terbuka, melengkapi data pendukung yang diperlukan, serta bersama-sama mendorong penanganan serta kordinasi pertanahan secara tertib, baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Harian Kantah Jayawijaya
Melayani, Profesional, Terpercaya
Penulis : Humas Kantah Jayawijaya
Penulis : Gin
Editor : A. Buendi
Sumber Berita: Humas Kantah jayawijaya















