Kejari Jayawijaya Tetapkan TMM Tersangka Korupsi Jalan Lingkar

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena – Kejaksaan Negeri Jayawijaya resmi menetapkan TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp7.303.250.000.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, didampingi Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), di Wamena, Kamis (2/7/2026).

Sunandar menjelaskan, penetapan TMM dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 orang saksi dan dua ahli, masing-masing ahli konstruksi dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah melalui proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” kata Sunandar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jayawijaya menemukan proyek pembangunan jalan lingkar tersebut tidak dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam kontrak, melainkan baru dilaksanakan pada Juni 2024. Pekerjaan itu disebut baru dilakukan setelah audit rutin BPK RI Perwakilan Papua merekomendasikan agar seluruh anggaran yang telah dicairkan dikembalikan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. TMM yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menindaklanjuti pengembalian anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp7.303.250.000 setelah dikurangi pajak PPh dan PPN.

Penyidik juga menemukan adanya persetujuan pencairan anggaran yang dilakukan TMM bersama almarhum BLR selaku Tim Pokja dengan pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Atas perbuatannya, TMM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sunandar menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti pada satu orang tersangka. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pihak ketiga maupun pejabat lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

Sunandar menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi keuangan negara serta kepentingan masyarakat.

Kasus ini kini terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat
Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional
Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat
Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan
Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Papua Pegunungan Ajak Generasi Muda Bangkit, Mandiri, dan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, RRI Wamena Ajak Generasi Muda Papua Pegunungan Menjadi Patriotik, Gigih dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:08 WIT

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tugas Polri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:39 WIT

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Papua Pegunungan dan Komunitas Ojek Jayawijaya Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:46 WIT

Kabupaten Nduga Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Diakui Sebagai Pemerintahan Kabupaten Terbaik dalam Upaya Penurunan Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru