Daerah

Kejari Jayapura Tahan PPTK Pembangunan Darmaga Kampung Teba, Rugikan Negara Rp 1,9 M

JAYAPURA-Bahwa Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juli 2024, A.R.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

Kajari Jayapura DR.Alex Sinuraya SH. MH mengatakan berdasarkan Surat Printah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Jui 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I, tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai propyek Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021.

“Pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 s.d 20 September 2021, selanjutnya rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/ hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.),”Tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.  A.R.T selanjutnya di lakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024 pada pukul 10.00 Wit setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka belum di dampingi oleh Penasehat Hukum sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali selanjutnya tersangka di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tentang Penahanan Tersangka A.R.T bertempat di lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”Tegasnya

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Nabire – Dalam momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol.…

10 menit ago

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Jayapura – Kehadiran Polri melalui Operasi Cinta Damai Noken 2026 kembali dirasakan langsung manfaatnya oleh…

5 jam ago

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Jayapura– Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal…

19 jam ago

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…

21 jam ago

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

POTRETPAPUA.COM, JAKARTA – Desa Wisata Patakbanteng di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi…

2 hari ago

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Jayapura – Sebanyak 160 peserta mengikuti penyuluhan dan pelatihan ecoprint dalam kegiatan Youth Camp dan…

2 hari ago