Daerah

Kejari Jayapura Kembali Eksekusi Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu, Mencoblos Lebih Dari Satu Kali

JAYAPURA-Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Abepura telah dilaksanakan eksekusi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor pekara antara lain atas nama Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli pada Senin (6/5)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura DR. Alex Sinuaraya SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Robertho Sihilait SH, MH

Lebih lanjut Robertho menambahkan bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Bahwa sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,”Tegasnya

Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.

Bahwa para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemprov Papua Pegunungan Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp489,8 Miliar dan Belanja Tembus Rp1,95 Triliun

Wamena, 29 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah…

7 jam ago

Pelindo Regional 4 Jayapura Gelar Sosialisasi Peralihan Nota Jasa Kepelabuhanan, Dorong Integrasi Layanan dan Kemudahan Administrasi

Jayapura, Rabu, 26 September 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Jayapura serta PT…

13 jam ago

TPK Jayapura Lakukan Pengecatan Marka Pelabuhan, Wujudkan Komitmen K3 dan Lingkungan Kerja Aman, Tertib, Nyaman

Jayapura, 15 September 2026 – PT Pelindo Terminal Petikemas Jayapura melaksanakan kegiatan pengecatan marka di…

14 jam ago

Lomba Bertutur Puncak Jaya 2026 Resmi Ditutup, 25 Peserta Tingkat SD dan SMP Tunjukkan Keberanian dan Kreativitas di Depan Publik

MULIA, 30 September 2026 – Rangkaian Lomba Bertutur Tingkat SD dan SMP Kabupaten Puncak Jaya…

14 jam ago

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup I Jadi Panggung Pelajar SMP Nabire Tunjukkan Bakat Sepak Bola dan Karakter Kompetitif

  Turnamen yang digelar oleh Golden Generation Nabire Papua Tengah ini menawarkan total Rp76 juta…

15 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan SMP, Dorong Minat Baca dan Kepercayaan Diri Generasi Muda

MULIA, 29 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah…

15 jam ago