Daerah

Kejari Jayapura Kembali Eksekusi Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu, Mencoblos Lebih Dari Satu Kali

JAYAPURA-Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Abepura telah dilaksanakan eksekusi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor pekara antara lain atas nama Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli pada Senin (6/5)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura DR. Alex Sinuaraya SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Robertho Sihilait SH, MH

Lebih lanjut Robertho menambahkan bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Bahwa sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,”Tegasnya

Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.

Bahwa para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Wilem Wandik: Penghargaan Ini Milik Seluruh Masyarakat Tolikara

BALI, 12 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Tolikara menyampaikan apresiasi atas penghargaan nasional Indonesia People’s…

8 jam ago

Ketua PKK Tolikara Ny.Elisabet Wandik Terima Indonesia People’s Choice Awards 2026

BALI, 13 Juni 2026 – Kabupaten Tolikara kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Ketua Tim…

9 jam ago

11 Pejabat Baru, Papua Pegunungan Mantapkan Reformasi Birokrasi

WAMENA –11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengikuti Prosesi pengambilan…

23 jam ago

Bibit Ikan dan Pertanian, Harapan Baru untuk Keluarga Papua Tengah

Paniai, 12 Juni 2026 – Polda Papua Tengah kembali menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan masyarakat melalui…

1 hari ago

Bupati Tolikara Dorong Swasembada Pangan Lewat Cetak Sawah 300 Hektar

Jakarta – Bupati Tolikara, Willem Wandik, menyiapkan pengembangan lahan sawah seluas 300 hektar di Distrik…

1 hari ago

Rp2,7 Miliar Dana Otsus Disalurkan untuk Pembangunan Gereja di Nduga

Kenyam, 12 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan keagamaan…

1 hari ago