Kejari Jayapura Kembali Eksekusi Empat Terpidana Pelanggaran Pemilu, Mencoblos Lebih Dari Satu Kali

- Penulis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Abepura telah dilaksanakan eksekusi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor pekara antara lain atas nama Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli pada Senin (6/5)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura DR. Alex Sinuaraya SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Robertho Sihilait SH, MH

Lebih lanjut Robertho menambahkan bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Bahwa sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,”Tegasnya

Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.

Bahwa para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Noak Tabo: Serapan APBD Papua Pegunungan Optimistis Naik di Semester Kedua
Tragedi Pengeroyokan di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Dua Tersangka Utama
Pemda Nduga Gandeng Bank Papua, Tiga PKS Strategis Diteken
Kapolda Papua Tengah Uji Coba Kapal Patroli C2 di Nabire
Pemkab Puncak Jaya Salurkan Bibit Pangan dan Ternak Ayam
Guru Sekolah Minggu Tujuh Denominasi Terima Sertifikat Pelatihan
BKPSDM Nduga Tegaskan Pentingnya Kerapian Administrasi Calon ASN
Pelatihan Guru Sekolah Minggu di Gereja Emaus GIDI Mulia Berlangsung Interaktif

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIT

Noak Tabo: Serapan APBD Papua Pegunungan Optimistis Naik di Semester Kedua

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:21 WIT

Tragedi Pengeroyokan di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Dua Tersangka Utama

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIT

Pemda Nduga Gandeng Bank Papua, Tiga PKS Strategis Diteken

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:05 WIT

Kapolda Papua Tengah Uji Coba Kapal Patroli C2 di Nabire

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:34 WIT

Pemkab Puncak Jaya Salurkan Bibit Pangan dan Ternak Ayam

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Puncak Jaya Salurkan Bibit Pangan dan Ternak Ayam

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:34 WIT