Kasus Korupsi Dana BOS Jayapura Masuk Tahap Penuntutan

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 Tahap I.

‎Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR saat dikonfirmasi membenarkan penyelesaian kasus korupsi tersebut, dimana tersangkanya seorang perempuan berinisial PU (46) yang berprofesi sebagai ASN dan menjabat sebagai bendahara BOS sekolah.

‎”Jadi, setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan,” ungkap Kapolresta.

‎Sementara ditanyakan terkait modus dan kerugian Negara, Kapolresta menjelaskan, PU (46) diduga menggelapkan uang Negara sebesar Rp 2.261.130.000. “Penggelapan dilakukan dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya,” terang Kapolresta.

‎”Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024, aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas KBP Frederickus Maclarimboen.

‎Sementara itu, untuk Barang Bukti yang diserahkan Penyidik diantaranya yakni Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, Empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.

‎”Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 dan atas perbuatannya PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Frederickus Maclarimboen.

‎Melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H juga menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

‎“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan,” tegas Kompol Dewa Ditya.

‎Kompol Dewa juga menuturkan, dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke pihak Kejaksaan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa ini khususnya di wilayah Kota Jayapura,” tutup Kompol Dewa Ditya selaku Penyidik. (*)

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Penutupan Sekolah Tanpa Koordinasi, Pemkab Nduga Minta Komunikasi Terbuka
Aksi Jambret Warnai Karnaval Budaya Wamena, Polisi Lakukan Pengejaran
Tutup Kejurda Tinju Papua Pegunungan, John Tabo Siapkan Juara Menuju Pra-PON 2027
Polres Jayawijaya Turunkan Brimob dan TNI Jaga Karnaval Wamena
Bupati Jayawijaya Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden FBLB
Wakapolres Puncak Jaya: Anggota Dilarang Keras Terlibat Judol
Polda Papua Tengah Ungkap 22 Kasus 3C dalam Operasi Sikat Noken 2026
Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara di Wamena

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:21 WIT

Penutupan Sekolah Tanpa Koordinasi, Pemkab Nduga Minta Komunikasi Terbuka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:55 WIT

Aksi Jambret Warnai Karnaval Budaya Wamena, Polisi Lakukan Pengejaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIT

Tutup Kejurda Tinju Papua Pegunungan, John Tabo Siapkan Juara Menuju Pra-PON 2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WIT

Polres Jayawijaya Turunkan Brimob dan TNI Jaga Karnaval Wamena

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:46 WIT

Bupati Jayawijaya Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden FBLB

Berita Terbaru

casibom   jojobet   holiganbet