Kasat Narkoba: YH Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 Februari 2026 – Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B. Saragih, SH, membenarkan bahwa YH (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini, YH masih menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara penyidik telah melengkapi administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penyitaan, penggeledahan, hingga surat penahanan.

Dari hasil penyelidikan, YH diketahui membeli dua paket besar narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Distrik Wouma, kemudian melakukan transaksi di Pasar Misi.

“Kami sudah melakukan pengembangan, namun rumah yang diduga menjadi tempat transaksi ternyata kosong,” ungkap Saragih, Jumat (27/2/2026).

Menurut Kasat Narkoba, YH dijerat dengan Pasal 111, 124, dan 127 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara karena YH memenuhi unsur sebagai pemakai, pengedar, sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Saragih menjelaskan, wilayah Wouma kerap menjadi lokasi transaksi ganja karena pasokan berasal dari daerah Kuruma dan Tangma, Kabupaten Yahukimo.

“Banyak masyarakat kini menanam ganja dalam pot sehingga tidak memerlukan lahan luas. Bahkan ada siswa sekolah yang kedapatan menanam ganja di belakang rumah,” tambahnya.

Dalam kasus YH, tersangka membeli dua paket besar ganja seharga Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu. Satu paket besar dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual Rp50 ribu per paket, sementara satu paket lainnya masih disimpan hingga akhirnya YH tertangkap saat razia di Jalan Trikora, Wamena.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Jayawijaya tengah menangani enam kasus narkotika. Tiga di antaranya sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Kami hanya diberikan waktu 20 hari untuk masa penahanan kasus ganja maupun sabu,” tutup Saragih.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan
Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan
OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan
Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya
Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik
Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya
Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink
HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:59 WIT

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 September 2026 - 16:36 WIT

Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan

Jumat, 4 September 2026 - 22:42 WIT

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIT

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

Jumat, 4 September 2026 - 22:25 WIT

Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:59 WIT