Kasat Narkoba: YH Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 Februari 2026 – Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B. Saragih, SH, membenarkan bahwa YH (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini, YH masih menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara penyidik telah melengkapi administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penyitaan, penggeledahan, hingga surat penahanan.

Dari hasil penyelidikan, YH diketahui membeli dua paket besar narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Distrik Wouma, kemudian melakukan transaksi di Pasar Misi.

“Kami sudah melakukan pengembangan, namun rumah yang diduga menjadi tempat transaksi ternyata kosong,” ungkap Saragih, Jumat (27/2/2026).

Menurut Kasat Narkoba, YH dijerat dengan Pasal 111, 124, dan 127 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara karena YH memenuhi unsur sebagai pemakai, pengedar, sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Saragih menjelaskan, wilayah Wouma kerap menjadi lokasi transaksi ganja karena pasokan berasal dari daerah Kuruma dan Tangma, Kabupaten Yahukimo.

“Banyak masyarakat kini menanam ganja dalam pot sehingga tidak memerlukan lahan luas. Bahkan ada siswa sekolah yang kedapatan menanam ganja di belakang rumah,” tambahnya.

Dalam kasus YH, tersangka membeli dua paket besar ganja seharga Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu. Satu paket besar dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual Rp50 ribu per paket, sementara satu paket lainnya masih disimpan hingga akhirnya YH tertangkap saat razia di Jalan Trikora, Wamena.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Jayawijaya tengah menangani enam kasus narkotika. Tiga di antaranya sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Kami hanya diberikan waktu 20 hari untuk masa penahanan kasus ganja maupun sabu,” tutup Saragih.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota
Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu
Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma
Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan
BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter
Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar
DWP Papua Pegunungan Gelar Rangkaian Program Edukatif dan Sosial pada HUT ke-27, Dorong Lahirnya Perempuan Berkarakter dan Berdaya
Jelang Agenda Besar Olahraga Daerah, KONI Papua Pegunungan Siapkan Pelantikan Pengurus Kabupaten dan Bimtek Strategis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:31 WIT

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WIT

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:47 WIT

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:41 WIT

Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:29 WIT

BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter

Berita Terbaru