Ini Alasan Istri Cawagub Papua Kenapa Dirinya Melaporkan Suaminya ke Polda Papua

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan menyimpang, seorang wanita berinisial GR terpaksa melaporkan suaminya berinisial YB yang tak lain adalah oknum Calon Wakil Gubernur Papua ke Polda Papua, 3 Desember 2024, malam.

Kini korban GR telah didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBG) Iustitia Papua Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugiatno, SH, MH, Robert Teppy SH dan Yandhy Chanigia Purnama, SH untuk mengawali kasus ini.

Soal kejadian yang dialaminya, korban GR pun menjelaskan kejadian KDRT dan pemaksaan untuk melakukan hubungan badan menyimpang yang diduga dilakukan YB di sebuah hotel di Serui, 1 Desember 2024 dini hari.

Kronologis kasus itu, GR awalnya mengaku berada di rumah dan diminta pelaku secara paksa untuk datang ke hotel tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu, ternyata kaka perempuan saya sudah diancam, bahkan dipaksa dan sudah ada di TKP. Setelah sampai di TKP, saya masuk dan saya lihat sudah ada kaka perempuan yang sudah dalam posisi tanpa busana di dalam kamar,” kata GR tak kuasa menahan air matanya didampingi tim kuasa hukumnya kepada wartawan di sebuah hotel di Kota Jayapura, Kamis, 5 Desember 2024 .

Ia pun terguncang batinnya, apalagi pelaku YB mengajak untuk tidur bersama dan melakukan hubungan badan. Namun, ketika ia menolak, ia dipukul dan dipaksa untuk mengonsumsi alkohol agar dapat berhubungan dengan badan atau tidur bersama.

“Tidak sampai disitu. Saya melarikan diri pulang ke rumah. Sampai di kamar, ketika dalam keadaan tertidur, saya ditarik, dipaksa, diseret bahkan dipukul. Rambut saya ditarik ke bawah tempat tidur. Setelah itu, berdetak berulang kali, saya terjatuh dan pingsan,” jelasnya.

Ia pun kemudian ke Jayapura dan melaporkan suami tersebut ke Polda Papua agar pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Jadi, masalah hari ini murni KDRT dan asusila. Saya harap Polda Papua membantu saya untuk segera mengusut kasus KDRT ini,” harapnya.

GR menjelaskan jika sebenarnya kaka berumur satu tahun juga sudah diancam oleh pelaku YB untuk datang dan tidur atau bertemu di TKP.

Soal KDRT ini, diakui korban GR, sudah sering terjadi dan dialaminya. Apalagi sejak ia menikah tahun 2015 lalu.

“Sejak kami dikaruniai anak, itu sudah sering dia lakukan, bahkan ketika terjadi kesalahpahaman di dalam rumah tangga, dia cepat sekali atau ringan tangan untuk memukul untuk menutupi kesalahan yang dia lakukan. Sedikit saja saya mengutarakan sebagai istri atau menyampaikan hal yang tidak benar di rumah tangga kami, selalu dia menutupi dengan kekerasan, bahkan ini bukan baru sekali dan itu sering dilakukan,” paparnya.

Ia pun menjelaskan kejadian malam itu, ia memang dipaksa dan dicekoki pelaku YB untuk mengkonsumi minuman keras, setelah itu baru berhubungan dengan badan.

Jadi kenapa baru sekarang dia melaporkan suaminya setelah bertahun-tahun melakukan KDRT tersebut ke polisi? GR pun mengaku jika kejadian di sebuah hotel di Serui itu, merupakan puncak sakit jantung.

“Kenapa sekarang saya berani melapor, ini merupakan sakit hati saya yang saya bawa bertahun-tahun dan saya sabar sebagai istri, saya melakukan semua demi anak saya. Tapi tanggal 1 Desember kemarin, merupakan puncak sakit hati saya, bahkan saya terguncang ketika saya tahu kaka perempuan kandung saya dipaksa oleh pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Iustitia Kota Jayapura berharap Polda Papua bisa segera memproses kejadian yang dialami kliennya tersebut.

Secara tegas, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan masalah politik dalam kasus KDRT yang dilaporkan ke Polda Papua.

“Pelakunya siapa itu yang dimaksud. Tapi, kami tidak membahas tentang masalah politik disini. Tapi ini murni hukum dan murni masalah KDRT, karena ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila, menurut saya tidak mungkin korban menjelaskan secara detail,” katanya.

Yang jelas, imbuhnya, LBH Iustitia Papua Kota Jayapura akan mengawali kasus ini dan mendampingi korban dalam proses ini dijalur hukum. Apalagi calon pejabat, tidak pantas melakukan itu.

“Kami tegaskan ini tidak ada masalah politik, tapi ini murni tindak pidana,” putusannya.

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi ketika membenarkan membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.

“Lagi diperiksa, informasinya demikian. Tapi, nanti didalami dulu,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura, Kamis, 5 Desember 2024.

Achmad Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, di sebuah hotel di Kabupaten Kepulauan Yapen, pada Minggu, 1 Desember 2024 dini hari.

Hanya saja, Direskrimum Achmad Fauzi belum memaparkan secara jelas kronologis kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat Jadi Amanah, Kapolres Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab
Bupati Nduga Siapkan Generasi Dokter Spesialis Asli Daerah, Perkuat Kerja Sama dengan RS Universitas Hasanuddin dan UGM
Wamendagri Luruskan Persepsi: OAP Tidak Bisa Disebut Minoritas
Ketua Sinode GIDI Resmikan dan Buka Gedung Gereja Jemaat GIDI Agape Eo Wiyuneri
Gubernur Papua Pegunungan Pastikan Perdamaian Konflik Jayawijaya Digelar 23 Mei di Mapolres Jayawijaya
Velix Wanggai Dorong “MBG Rasa Papua”, Program Gizi Nasional Dinilai Jadi Motor Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di Papua Pegunungan
Polres Intan Jaya Awasi Ketat Distribusi Beras Bulog dan Minyak Kita ke Sugapa
Kericuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC, Polda Papua Bergerak Cepat Amankan Situasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:27 WIT

Kenaikan Pangkat Jadi Amanah, Kapolres Ingatkan Integritas dan Tanggung Jawab

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:16 WIT

Bupati Nduga Siapkan Generasi Dokter Spesialis Asli Daerah, Perkuat Kerja Sama dengan RS Universitas Hasanuddin dan UGM

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:42 WIT

Wamendagri Luruskan Persepsi: OAP Tidak Bisa Disebut Minoritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:55 WIT

Ketua Sinode GIDI Resmikan dan Buka Gedung Gereja Jemaat GIDI Agape Eo Wiyuneri

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:08 WIT

Gubernur Papua Pegunungan Pastikan Perdamaian Konflik Jayawijaya Digelar 23 Mei di Mapolres Jayawijaya

Berita Terbaru