Daerah

Diusung 17 Partai, Pasangan MARI-YO Akan Mendaftar di KPU Papua Pada Kamis 29 Agustus

JAYAPURA – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis (29/08/2024) besok. Kepastian ini disampaikan Steve Mara, selaku Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024).

“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” tegas Steve.

Perlu diketahui pasangan Mari – Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.

Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari – Yo, akan melakukan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.

“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga menyediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari-Yo,” jelas Steve.

Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari – Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan yang dilapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.

“Kami yakin bahwa Mario – Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.

Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.

Pasangan calon dari dukungan partai politik atau partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. (TIM)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Puncak Jaya Serahkan SK CPNS Formasi 2024 kepada 641 Peserta, Dorong ASN Baru Tingkatkan Pelayanan di 27 Distrik

Mulia, 24 juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK)…

3 jam ago

Pemkab Nduga Serahkan Nakes Magang ke RSUD Mimika, Perkuat Layanan

Timika, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga resmi menyerahkan peserta magang tenaga kesehatan RSUD Elvrida…

5 jam ago

Akhiri Konflik Delapan Bulan, Dua Kelompok di Kwamki Narama Sepakat Berdamai

MIMIKA – Konflik berkepanjangan yang melibatkan Kelompok Dang dan Kelompok Newegalen di Distrik Kwamki Narama…

6 jam ago

Wakil Bupati Puncak Jaya Resmikan Lapangan Voli Bantuan Satgas Yonif 743/PSY di Distrik Muara

Mulia, 24 Juni 2026 – Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, SE., MM., meresmikan penggunaan…

6 jam ago

DWP Dinas Sosial Papua Pegunungan Fokuskan Program pada Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial Budaya

WAMENA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unsur Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan menggelar pertemuan rutin…

7 jam ago

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

NABIRE – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan melalui pendampingan penjualan…

13 jam ago