Daerah

Diusung 17 Partai, Pasangan MARI-YO Akan Mendaftar di KPU Papua Pada Kamis 29 Agustus

JAYAPURA – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis (29/08/2024) besok. Kepastian ini disampaikan Steve Mara, selaku Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024).

“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” tegas Steve.

Perlu diketahui pasangan Mari – Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.

Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari – Yo, akan melakukan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.

“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga menyediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari-Yo,” jelas Steve.

Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari – Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan yang dilapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.

“Kami yakin bahwa Mario – Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.

Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.

Pasangan calon dari dukungan partai politik atau partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. (TIM)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

PANIAI – Kepolisian Resor (Polres) Paniai menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi bersama Pemerintah Daerah (Pemda)…

47 menit ago

74 Tahun Masuknya Gereja Katolik di Sugapa, Polres Intan Jaya Hadir Mendukung Perayaan dengan Semangat Kebersamaan

INTAN JAYA – Kepolisian tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga mengambil bagian dalam…

1 jam ago

Sekda Elai Giban Tekankan Disiplin ASN dan Penertiban Aset dalam Apel Pagi Pemprov Papua Pegunungan

WAMENA, 19 Oktober 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M.,…

1 jam ago

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Bahasa Ibu sebagai Identitas Papua di Kongres Bahasa Daerah Se-Indonesia

JAYAPURA- 19 Oktober 2026 – Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, S.Pd, menghadiri Kongres Bahasa Daerah…

2 jam ago

Fredi Ginia Tabuni Turun ke Lapangan: Pemerintah Lanny Jaya Dorong Pembangunan Jalan, Air Bersih, dan Sanitasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Warga

TIOM – Wakil Bupati Lanny Jaya, Fredi Ginia Tabuni, S.T., turun langsung meninjau sejumlah pembangunan…

7 jam ago

Resmi Bergabung, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Ucapkan Sumpah dan Janji untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

WAMENA, 19 Oktober 2026 – Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan…

10 jam ago