Daerah

Diusung 17 Partai, Pasangan MARI-YO Akan Mendaftar di KPU Papua Pada Kamis 29 Agustus

JAYAPURA – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis (29/08/2024) besok. Kepastian ini disampaikan Steve Mara, selaku Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024).

“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” tegas Steve.

Perlu diketahui pasangan Mari – Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.

Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari – Yo, akan melakukan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.

“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga menyediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari-Yo,” jelas Steve.

Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari – Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan yang dilapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.

“Kami yakin bahwa Mario – Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.

Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.

Pasangan calon dari dukungan partai politik atau partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. (TIM)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Papua Naik Kelas Lewat Transformasi Digital

Jakarta, 21 Agustus 2026 – Bank Indonesia kembali menegaskan komitmennya mendorong UMKM naik kelas melalui…

7 jam ago

Pulang Membawa Kebanggaan, Dua Paskibraka Nasional Papua Pegunungan Disambut di Wamena

WAMENA, 22 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

8 jam ago

Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam

NDUGA – Kodim 1706/Nduga melalui jajaran kewilayahan terus memantau perkembangan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting)…

1 hari ago

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

JAKARTA, 20 Agustus 2026 – Bank Indonesia kembali menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di…

2 hari ago

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

WAMENA, 21 Agustus 2026 – Kerusuhan pecah di kawasan Jalan Bhayangkara Atas, Kota Wamena, Kabupaten…

2 hari ago

Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

NABIRE – Polda Papua Tengah bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi…

2 hari ago
onwin   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   casibom   casibom   betgaranti   betebet   betebet   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   mrking   mrking   mrking   betebet   betebet   superbet   superbet   superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom