Daerah

Dinkes Keerom Akui Utang, tetapi Tolak Bunga: Penggugat Tegaskan Ada Dasar Kontrak

Keerom — Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom secara resmi menyampaikan jawaban atas gugatan perdata yang diajukan CV Athena Jaya Papua dalam perkara Nomor 188/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura beberapa waktu lalu.

Jawaban dikeluarkan tanggal 21 November 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Keerom, dr. Bernadette Ekasoeci M, M.Kes, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Keerom.

Dalam dokumen jawaban setebal 10 halaman, Dinas Kesehatan selaku Tergugat II mengajukan eksepsi sekaligus jawaban pokok perkara. Pada intinya, Tergugat menolak seluruh dalil penggugat, kecuali yang secara tegas diakui dan tidak merugikan Tergugat.

Dalam eksepsinya, Dinas Kesehatan Keerom mengajukan tiga keberatan utama:

1. Gugatan Dianggap Tidak Sah karena Dibuat Sebelum Surat Kuasa Khusus.

Tergugat menyebut gugatan bertanggal 4 September 2024, sementara surat kuasa khusus kepada kuasa hukum penggugat baru diterbitkan 21 Juli 2025.

Menurut Tergugat, hal ini membuat gugatan cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum.

2. Tuntutan Ganti Rugi Dinilai Tidak Memiliki Dasar Kontrak. Penggugat menuntut kerugian Materiil: Rp1.377.133.125, Immateriil: Rp1.000.000.000

Tergugat menyatakan jumlah tersebut tidak tercantum dalam kontrak, sehingga dianggap kabur (obscure libel).

3. Permohonan Sita Jaminan Dianggap Bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara

Tergugat mengacu pada ketentuan yang melarang penyitaan terhadap uang, barang bergerak, maupun aset tetap milik negara/daerah.

Alasan Force Majeure: Refocusing Anggaran COVID-19

Dalam jawaban pokok perkara, Dinas Kesehatan mengakui adanya kontrak dan mencatat prestasi penggugat sebagai piutang yang wajib dibayarkan.

Namun Tergugat beralasan belum dapat melakukan pembayaran karena Refocusing anggaran COVID-19 berdasarkan Inpres No. 4/2020, PMK 35/2020, Perppu 1/2020, dan UU No. 2/2020 dan penyesuaian anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 2023.

Menurut Tergugat, keadaan tersebut termasuk force majeure sebagaimana diatur Pasal 1244–1245 KUH Perdata, sehingga mereka menolak dikenakan denda atau bunga.

Tergugat Siap Bayar Pokok Utang, Menolak Bunga dan Denda

Dalam mediasi, CV Athena Jaya Papua mengajukan rincian tagihan:
• Hutang Pokok: Rp1.090.785.000
• Bunga 2,5%/tahun (2020–2025): Rp136.348.125
• Biaya perkara: Rp200.000.000
• Total: Rp1.427.133.125

Namun Tergugat menolak pembayaran bunga dan denda karena menganggap tidak pernah disepakati dalam kontrak. Dinas Kesehatan menyatakan hanya bersedia membayar pokok utang dan meminta pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBD 2026.

Kuasa Hukum Penggugat: Penolakan Bunga Tidak Sesuai Kontrak

Menanggapi jawaban Tergugat, Kuasa Hukum CV Athena Jaya Papua, Yuliyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa alasan Tergugat yang menolak pembayaran bunga dan denda tidak berdasar.

Menurutnya, dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), poin 65.3 huruf d, secara tegas telah disepakati bahwa PPK wajib membayar ganti rugi berupa bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.

“Dengan pengakuan Tergugat bahwa mereka berutang dan siap membayar hutang pokok, maka kewajiban membayar denda juga harus dihitung sesuai kontrak. Ketentuan SSUK berlaku mengikat dan tidak bisa diabaikan sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom.” tegas Yuliyanto Advokat yang pada tahun 2025 sudah melakukan 3 kali gugatan perdata wanprestasi kepada Pemda Keerom karena tidak melalukan pembayaran pekerjaan proyek yang sudah selesai.

Permohonan Tergugat kepada Majelis Hakim

Dinas Kesehatan meminta Majelis Hakim untuk:
• Mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
• Menolak seluruh gugatan dalam pokok perkara.
• Memberikan waktu bagi Tergugat menyelesaikan pembayaran pokok utang melalui mekanisme APBD.
• Menolak permohonan denda, bunga, dan sita jaminan.
• Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Sebagai permohonan subsider, Tergugat meminta putusan yang dianggap adil (ex aequo et bono).

Dengan adanya jawaban resmi ini, perkara perdata antara CV Athena Jaya Papua dan Dinas Kesehatan Keerom akan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jayapura.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan Perubahan APBD Bukan Sekadar Angka, Melainkan Instrumen Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah

WAMENA, Papua Pegunungan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Lanny Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Lanny…

7 jam ago

PGRI Kota Jayapura Serahkan Bantuan Seragam, Sembako, dan Uang Tunai kepada Enam Guru Korban Kebakaran di Mandala Dok V Bawah

JAYAPURA-Sebagai wujud kepedulian dengan sesama guru yang juga anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus…

19 jam ago

Bapperida Puncak Jaya Raih Juara II Tingkat Provinsi Papua Tengah dalam Evaluasi DTSEN, Stunting, dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

NABIRE, 30 September 2026 – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Puncak…

19 jam ago

Meriahkan HUT ke‑4, TP PKK Mamberamo Tengah Gelar Jalan Sehat Bersama ASN, TNI‑POLRI, Pelajar, dan Masyarakat

KOBAKMA-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke‑4 TP PKK Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), digelar kegiatan…

20 jam ago

Komnas HAM Fasilitasi Kepulangan 18 Warga Imsun, Akhiri Bertahun-Tahun Hidup dalam Pengungsian Akibat Konflik Bersenjata di Aifat Selatan

Maybrat – Setelah bertahun-tahun hidup dalam pengungsian dan jauh dari kehidupan normal, 18 warga Kampung…

20 jam ago

Wakil Bupati Mus Kogoya Buka Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pelaku Usaha

MULIA, 1 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan…

21 jam ago