Wamena – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp18.242.674.102 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024. Uang tersebut berasal dari dua terpidana dan akan disetorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar, mengatakan penyetoran uang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan dalam perkara korupsi dana desa yang melibatkan sembilan terdakwa.
“Dari sembilan terdakwa, delapan orang telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, sedangkan satu terdakwa masih menjalani proses persidangan,” ujar Sunandar, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, total uang rampasan sebesar Rp18,24 miliar tersebut terdiri atas Rp16.242.674.102 yang berasal dari terpidana berinisial YFM, serta Rp2 miliar dari terpidana AS.
Menurut Sunandar, selain melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana, Kejari Jayawijaya juga terus mengeksekusi barang bukti dan menyetorkan uang rampasan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Jayawijaya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Meski telah berhasil mengeksekusi lebih dari Rp18 miliar, Sunandar mengakui jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. Hingga saat ini, nilai yang berhasil dipulihkan baru sekitar 15–20 persen.
Karena itu, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap berbagai aset milik para terpidana yang diduga dapat dirampas untuk menutupi kerugian negara. Aset tersebut berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun barang berharga lainnya yang tersebar di sejumlah daerah.
“Aset yang sedang kami telusuri berada di Wamena, Jayapura, Biak, Yogyakarta hingga Toraja. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk memaksimalkan pelacakan harta para terpidana,” katanya.
Selain itu, Kejari Jayawijaya juga masih menunggu proses pelelangan sejumlah barang sitaan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial PW untuk kembali disetorkan ke kas negara.
Sunandar menegaskan bahwa seluruh uang hasil rampasan akan langsung disetor ke kas negara, sementara pengelolaan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengingatkan seluruh pemerintah daerah, aparatur desa, mitra perbankan, hingga kepala kampung agar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak lagi melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa maupun keuangan negara. Setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara akan kami tindak tegas hingga ke persidangan,” pungkas Sunandar.
Penulis : Gin
Editor : Buendi















