Daerah

Benyamin Gurik Ingatkan KPU Papua: Verifikasi Calon Harus Sesuai Aturan

JAYAPURA-Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Benyamin Gurik  meminta KPU Papua hati-hati didalam memverifikasi persyaratan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur pengganti Yermias Bisai yang mendamping Calon Gubernur Benhur Tomi Mano. Pasalnya, Constant Karma pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Papua tahun 2012-2013 mengganti Penjabat Gubernur Papua Syamsul Rivai.

Menurut Gurik kehati-hatian ini harus menjadi prioritas utama mengingat ada potensi ketidakpemenuhan syarat Constant Karma  sebagai Calon Wakil Gubernur Papua karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Gubernur Papua. Benyamin Gurik mengatakan dalam aturan Pilkada, seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Dalam  konteks  Pilkada Papua ini, jika seorang calon pernah menduduki jabatan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Menurutnya,

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Pilkada yaitu  UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf o. Substansi dari pasal ini  menegaskan bahwa belum pernah  menjabat  sebagai Gubernur bagi calon wakil gubernur.  Faktanya,  Constant Karma pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2012-2013, tegas Gurik.

Aktivis pemuda papua ini lebih lanjut menegaskan bahwa  larangan tersebut  tidak secara  spesifik  ditujukan  pada jabatan yang bersifat difinitif maka sekalipun bersiafat Penjabat (Pj) tetap harus dinilai sebagai bagian dari rumpun yang dilarang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o. Apalagi dalam penjelasan Pasal ini dikatakan sudah jelas, tegas Gurik.

Benyamin Gurik yang juga kader Partai Dermokrat  ini lebih lanjut  menjelaskan bahwa dalam yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada baik sebelumnya maupun yang baru diputus beberapa waktu lalu,  terdapat paradigma yang sudah sangat jelas dalam memaknai permasalahan ini. Hal ini bisa dicontohkan dari norma yang mengatur mengenai larangan menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) periode pada jabatan yang sama. Terhadap kasus ini, MK  secara tegas menyatakan bahwa hitungan 2 (dua) periode  tidak dibedakan  dari segi  cara jabatan tersebut diperoleh, apakah  itu Plt, Plh, Pjs, Pj ataupun Definitif, semuanya dianggap sama dan dihitung sebagai satu kesatuan.

Nah, cara pandang MK menghitung periodisasi tanpa membedakan jabatan tersebut bersifat sementara atau definitif tentu sama dengan cara pandang mengenai status Pj. Gubernur Papua yang pernah dijabat oleh Constant Karma. Artinya, meskipun statusnya Pj (penjabat) tetap dianggap telah menduduki jabatan Gubernur, karena seorang Pj memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan jabatan definitif, tegas Gurik.

“Jadi menurut saya ada potensi Bapak Constant Karma tidak memenuhi syarat sehingga saya minta agar KPU Papua berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan mengambil keputusan terkait hal ini, terang Gurik. Saya ingatkan KPU Papua dan Bawaslu Papua agar berhati-hati dengan masalah ini, jangan ceroboh yang kedua kalinya,”Katanya.

KPU dan Bawaslu Papua  harus benar-benar menegakan aturan selurus-lurusnya, bekerja dengan penuh kejujuran, jangan main-main, uang rakyat  206 Milyar sudah lenyap tanpa hasil akibat dari kecerobohan dan ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas. Sebagai Ketua DPD KNPI Papua saya memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dalam kontestasi ini.  Jangan sampai keteledoran dan ketidakprofesionalan ini terulang kembali yang dapat menyebabkan  terjadinya  kerugian keuangan Negara lagi yang kedua kali.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh generasi muda, DPRP dan  MRP untuk aktif mengawal proses ini, karena saya melihat ada potensi  yang bisa menyebabkan Pilkada ini gagal yang kedua kalinya.  Jangan sampai KPU dan Bawaslu Papua melakukan kesalahan kemudian  ada kelompok masyarakat yang menyalahkan calon dan partai tertentu, ini kan tidak fair. Jadi sebagai pemuda papua saya perlu tegaskan bahwa hasil akhir itu harus linier dengan proses, kalau prosesnya keliru hasil akhir  akan bermasalah dan ini sudah terbukti dari Putusan MK kemarin,”Pangkas  Gurik.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian

WAMENA – Sebuah momentum bersejarah kembali terukir di tanah Papua Pegunungan. Ribuan masyarakat Lanny berkumpul…

2 jam ago

Polres Boven Digoel Jemput 44 Penambang Kawe, Pastikan Pelayanan Humanis

Jayapura – Polres Boven Digoel bergerak cepat memberikan pelayanan, pendampingan, serta bantuan kemanusiaan kepada para…

4 jam ago

Kapolda Papua Tengah Apresiasi Kinerja Bupati Puncak Saat Peresmian Guest House Elvis Tabuni

Kabupaten Puncak – Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini menghadiri peresmian Gedung Guest House Kabupaten Puncak…

8 jam ago

Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala

WAMENA – Komitmen mendalam diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya dalam mengakhiri konflik sosial…

14 jam ago

Penamatan SD Inpres Mulia: Awal Perjalanan Menuju Masa Depan Lebih Baik

‎Mulia, (Sabtu, 23/05)_SD Inpres Mulia menggelar acara penamatan dan pelepasan siswa-siswi Kelas VI Angkatan XLV…

14 jam ago

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Perdamaian Adat Konflik Wouma–Kurima dan Lanny di Wamena

WAMENA – 23 Mei 2026. Sebagai bagian dari proses mediasi dan rekonsiliasi konflik sosial atau…

2 hari ago