Daerah

ASN Papua Pegunungan Ajukan Keberatan, Mutasi Pejabat Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Wamena, 3 Mei 2025 – Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Pegunungan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi menuai sorotan. Salah satu pejabat yang terdampak, Yohanes Penius Lani, S.Kom, M.Pwk , Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Papua Pegunungan, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 .

Menurut Yohanes, mutasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang jelas, terutama terkait aturan jabatan pimpinan tinggi yang dalam UU ASN hanya dapat diduduki paling lama lima tahun . Ia menegaskan bahwa mutasi berdasarkan hasil audit keuangan bukanlah alasan yang tepat untuk mencopot jabatan seseorang.

“Saya sudah bertemu dengan BPK, dan laporan saya baik serta tidak bermasalah. Namun, mutasi ini dilakukan dengan alasan audit keuangan. Jika memang ada kesalahan, mari kita buktikan bersama dengan menghadirkan pihak terkait,” ujar Yohanes dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya serta sejumlah pejabat lain telah dilantik sebagai pejabat definitif pada 30 April 2024 , melalui SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor SK.821.2.22 – 414 , setelah mengikuti Lelang Jabatan dan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama .

“Kami adalah pejabat eselon II yang telah menjalani seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi sesuai prosedur. Mutasi ini dilakukan tanpa evaluasi atau pemberitahuan resmi. Masa kami tiba-tiba dicopot tanpa ada SK pemberhentian?” keluh Yohanes.

Ia berharap Gubernur Papua Pegunungan meninjau kembali kebijakan mutasi yang telah dilakukan, mengingat mutasi terhadap pejabat definitif harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .

“Kami meniti karier dari bawah, tiba-tiba diberhentikan tanpa dasar dan evaluasi. Ini tidak benar dan bertentangan dengan UU ASN,” tambahnya.

Sebagai bentuk ketidakpuasan, Yohanes bersama sejumlah pejabat yang dimutasi berencana mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , agar SK pemberhentian dapat ditinjau ulang.

“Kami meminta Bapak Gubernur sebagai Kepala Suku dan tokoh adat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, demi kepastian hukum dan keadilan bagi kami yang telah bekerja keras membangun Papua Pegunungan,” tutupnya.

Keputusan mutasi ini masih menjadi perdebatan di kalangan pemerintahan daerah, sementara para pejabat yang terdampak berharap adanya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil. Masyarakat pun menanti bagaimana perkembangan kebijakan ini ke depannya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

NABIRE – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan melalui pendampingan penjualan…

6 jam ago

Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga

INTAN JAYA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Intan Jaya melaksanakan…

6 jam ago

Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung

Oleh John NR Gobai DPR Papua Tengah Pengantar Masyarakat Papua 70% ada didaerah daerah yang…

8 jam ago

Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

MULIA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Puncak Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan…

10 jam ago

Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri

DEIYAI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Deiyai bersama Polsek Tigi…

21 jam ago

DWP Tolikara Ikuti Rakerda Papua Pegunungan, Perkuat Peran Perempuan ASN

Wamena, 23 Juni 2026 – Upaya memperkuat peran perempuan dalam mendukung pembangunan daerah terus dilakukan…

21 jam ago