JAYAPURA- Akibat aniaya pacarnya sendiri seorang pria berinisial BM diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (24/7) sore.
Kasus tersebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu pada tanggal 25 Mei 2023 di Jl. Woroth tepatnya disalah satu kost yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama, Distrik Abepura.
Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, Unit Reskrim berhasil menyerahkan tersagka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Tersangka dipidanakan setelah terbukti menganiaya pacarnya hingga mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan salah satu gigi korban copot,” terang Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, Unit Reskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah gigi seri dibagian bawah sebelah kanan, yang semakin memperkuat tindak kejahatan tesangka terhadap korban.
“Tersangka kami sangkakakan Pasal 351 ayat (2) dengaan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucap Kapolsek.(Sesa/gin)
WAMENA, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Nduga terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Nduga yang…
Mulia, 3 September 2026 — Dukungan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun Anggaran 2026 kembali…
WAMENA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-78, jajaran Polwan…
Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…
Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura dua periode (2011–2016 dan 2017–2022), Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengapresiasi kehadiran…