Jayapura, 26 April 2025 – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pencurian tiga unit handphone di wilayah Aryoko, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara. Pelaku yang berinisial DN (23), diketahui merupakan residivis, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sekitar kawasan Varian Foto .
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Krishnanda, S.I.K., M.H. , membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IV/2025 terkait tindak pencurian pada 23 April 2025. Setelah DN diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa DN mengakui perbuatannya. Pada 22 April 2025, DN mendatangi kamar kos korban, membuka pintu yang tidak terkunci, dan mengambil tiga unit handphone, lalu melarikan diri. Barang-barang yang dicuri meliputi:
1. iPhone XR warna hitam ,
2. iPhone 11 warna putih ,
3. OPPO F7 warna biru (masih dalam proses pencarian).
“Pelaku telah mengakui aksinya. Saat ini, DN beserta barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dewa.
Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menjaga barang-barang pribadi, seperti memastikan pintu rumah terkunci untuk mencegah kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diketahui adalah residivis yang telah beberapa kali melakukan tindakan kriminal serupa. Dengan penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota















