Pelanggaran Ekuitas Minimum, PT Sarana Papua Ventura Resmi Dicabut Izin Usahanya

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025. Langkah ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meski OJK memberikan waktu untuk langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang diharapkan.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. PT SPV kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan.

Konsekuensi Pasca Pencabutan

PT SPV juga diminta menunjuk tim likuidasi dan menyediakan pusat layanan untuk debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK akan terus menegakkan regulasi secara konsisten demi memastikan keberlangsungan industri keuangan yang akuntabel dan kredibel. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Papua Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
Pulang Membawa Kebanggaan, Dua Paskibraka Nasional Papua Pegunungan Disambut di Wamena
Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam
UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia
Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas
Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:16 WIT

Karya Kreatif Indonesia 2026: UMKM Papua Naik Kelas Lewat Transformasi Digital

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:02 WIT

Pulang Membawa Kebanggaan, Dua Paskibraka Nasional Papua Pegunungan Disambut di Wamena

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kodim 1706/Nduga Pantau Kelangkaan Bapokting dan BBM di Kenyam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIT

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

Berita Terbaru

betgaranti   betebet   betebet   onwin   onwin   betgaranti   betgaranti   mrking   mrking   mrking   betebet   betebet   superbet   superbet   superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom