Pelanggaran Ekuitas Minimum, PT Sarana Papua Ventura Resmi Dicabut Izin Usahanya

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025. Langkah ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meski OJK memberikan waktu untuk langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang diharapkan.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. PT SPV kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan.

Konsekuensi Pasca Pencabutan

PT SPV juga diminta menunjuk tim likuidasi dan menyediakan pusat layanan untuk debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK akan terus menegakkan regulasi secara konsisten demi memastikan keberlangsungan industri keuangan yang akuntabel dan kredibel. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Sinergi Aparat Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Kota Mulia
Pemkab Puncak Jaya Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah
Puncak Jaya Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Gubernur Papua Tengah
Monumen Karel Gobai Resmi Didirikan, Simbol Penghormatan Tokoh Besar Paniai
Supervisi ASN: Rekonsiliasi Data Jadi Prioritas Pemprov Papua Pegunungan
Tim Karate Bhayangkara Presisi Papua Tengah Raih 12 Medali di Kapolri Cup 2026
Polda Papua Tengah Buka Pendaftaran Lomba Balap Perahu Tempel 15 PK
Polsek Makimi Salurkan 20 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIT

Sinergi Aparat Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Kota Mulia

Senin, 29 Juni 2026 - 11:22 WIT

Pemkab Puncak Jaya Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah

Senin, 29 Juni 2026 - 10:33 WIT

Puncak Jaya Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Gubernur Papua Tengah

Senin, 29 Juni 2026 - 10:04 WIT

Monumen Karel Gobai Resmi Didirikan, Simbol Penghormatan Tokoh Besar Paniai

Senin, 29 Juni 2026 - 08:39 WIT

Supervisi ASN: Rekonsiliasi Data Jadi Prioritas Pemprov Papua Pegunungan

Berita Terbaru