Supervisi ASN: Rekonsiliasi Data Jadi Prioritas Pemprov Papua Pegunungan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 29 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan disiplin aparatur dan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akurat, tertib, dan akuntabel, Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., menginstruksikan pembentukan Tim Kerja Supervisi dan Monitoring Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan supervisi dan monitoring yang berlangsung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026 tersebut menyasar 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk melakukan rekonsiliasi data ASN, memastikan keberadaan pegawai, sekaligus memperkuat disiplin aparatur dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Tim Kerja Supervisi dan Monitoring Data ASN diketuai oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan dengan melibatkan para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Gubernur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), Biro Organisasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua Pegunungan. Tim ini bertugas melakukan supervisi dan monitoring terhadap data ASN sebagai dasar penyusunan kebijakan kepegawaian yang lebih akurat demi mewujudkan visi Papua Pegunungan BERSINAR (Berdaya Saing, Sinergi, Inovatif, Nyaman, Aman dan Raharja)

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Pegunungan, Hery Pakilema Hesegem, S.IP, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Papua Pegunungan yang menginginkan penataan administrasi kepegawaian dilakukan secara menyeluruh guna menghasilkan data ASN yang valid serta meningkatkan kedisiplinan aparatur.

“Pendataan ini kami lakukan dalam rangka rekonsiliasi atau penyamaan data ASN. Selama ini terdapat perbedaan data antara BKPSDM melalui aplikasi SIASN dengan data yang dimiliki bagian keuangan. Berdasarkan SIASN jumlah ASN tercatat sebanyak 1.120 orang, sedangkan data pada bagian keuangan sebanyak 1.056 orang. Selisih data inilah yang sedang kami telusuri,” ujar Hery.

Menurutnya, supervisi dan monitoring tidak hanya berfokus pada penyamaan data administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan fisik setiap ASN. Hal tersebut menjadi perhatian serius Gubernur Papua Pegunungan karena tingkat kehadiran ASN dalam pelaksanaan apel maupun aktivitas perkantoran dinilai masih belum optimal.

“Selama ini kehadiran ASN saat apel rata-rata tidak lebih dari 500 orang. Bahkan yang tertinggi hanya berkisar 600 hingga hampir 700 orang, padahal jumlah ASN berdasarkan data BKPSDM mencapai 1.120 orang. Karena itu kami ingin memastikan apakah ASN yang tidak hadir sedang menjalankan tugas di luar daerah, sakit, memiliki izin resmi, atau terdapat alasan lainnya. Dengan begitu kami memperoleh data yang pasti mengenai keberadaan ASN yang selama ini tidak aktif atau tidak hadir,” jelasnya.

Hery menjelaskan, hasil supervisi dan monitoring akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan ASN, penegakan disiplin, serta penataan administrasi kepegawaian, termasuk memastikan pembayaran hak-hak ASN dilakukan secara tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan pembayaran hak ASN berjalan tertib. ASN yang masih berstatus pada instansi asal namun bertugas di Provinsi Papua Pegunungan tidak boleh menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara ganda. Demikian pula ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di kabupaten, pembayaran haknya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting dilakukan, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban data ASN juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah sehingga belanja pegawai menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pembiayaan program-program prioritas pembangunan di Papua Pegunungan.

Hingga 29 Juni 2026, Tim Kerja Supervisi dan Monitoring Data ASN telah melaksanakan pendataan pada 10 dari 31 OPD. Sementara 21 OPD lainnya ditargetkan selesai sebelum kegiatan berakhir pada 6 Juli 2026.

“Kami menargetkan seluruh OPD selesai didata hingga 6 Juli sehingga pemerintah memiliki data ASN yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa setiap kepala OPD bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap ASN di unit kerjanya. ASN yang tidak mengikuti pendataan maupun tidak menjalankan kewajiban kedinasan akan dikenakan pembinaan secara bertahap sesuai ketentuan disiplin ASN, mulai dari pemanggilan secara lisan, teguran tertulis, hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa disiplin, target dan program kerja yang telah direncanakan tidak akan dapat dicapai secara optimal.

“Kita tidak bisa berbicara mengenai peningkatan kinerja tanpa mendahulukan disiplin. Dengan disiplin, setiap target dan rencana kerja yang telah ditetapkan pemerintah dapat diwujudkan secara maksimal,” ujarnya.

Hery berharap kegiatan supervisi dan monitoring ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola kepegawaian yang semakin profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Ia menegaskan terdapat tiga sasaran utama yang ingin diwujudkan melalui kegiatan tersebut, yaitu meningkatnya disiplin ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan, terciptanya ketertiban dalam pembayaran hak-hak ASN berupa gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terwujudnya pengendalian kedisiplinan ASN dan perhitungan pembayaran TPP melalui penerapan aplikasi e-Presensi dan e-TPP sehingga proses pengawasan, pencatatan kehadiran, dan pembayaran hak ASN menjadi lebih tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.

“Harapan kami, seluruh ASN semakin disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan. Dengan data ASN yang valid dan sistem pengendalian berbasis aplikasi, tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan semakin baik, pembayaran hak-hak ASN semakin tertib, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” tutup Hery.

Penulis : Kaleb Lau

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan

Berita Terkait

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya
Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah
Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara
Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran
Arsip Keluarga, Identitas dan Perlindungan Hukum: Pesan Sosialisasi di Mulia
Bupati Nduga Resmi Buka RAPIM dan MUSDA KNPI, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan
Polresta Jayapura Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39 WIT

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIT

Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIT

Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIT

Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:26 WIT

Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran

Berita Terbaru