Polresta Jayapura Kota Tegaskan Perangi Narkotika Pasca Tangkap WNA dengan Ganja

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Pihak Kepolisian melalui Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kini tengah menahan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32) atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram.

Penangkapan terhadap EH terjadi di kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis (13/3/2025) malam saat pihak Polsek Jayapura Selatan menerima laporan adanya keributan yang terjadi saat itu, merespon laporan tersebut Polisi pun datang mengamankan EK sang bilang keributan yang dalam keadaan mabuk ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat gelar Press Conference di Mapolresta membenarkan peristiwa tersebut, Senin (17/3) siang.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan ‘Canon Break the Limit’ yang berisi narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap AKP Febry.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa
satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.

Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir,” jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.

“Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Pengungsi dari 7 Distrik Masyarakat Nduuga Terima Bantuan Beras Satu Ton di Kampung Sekom
Tangis Pecah di Nabire, 11 Korban Kebakaran Paniai Dimakamkan Bersama
Identitas Korban Kebakaran Paniai Terkuak, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
Dana Otsus Tahap II Terancam Tertunda, Wamendagri Ribka Haluk Tegur Pemda
Latfor dan DVI Polda Papua Turun Tangan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Kopi Puncak Jaya Resmi Diperkenalkan di Bandung, Buka Peluang Pasar Nasional
Kasus Pencurian Tuntas, Barang Bukti Dikembalikan ke Dukcapil Puncak Jaya
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi AIDS, TBC, dan Malaria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:22 WIT

Pengungsi dari 7 Distrik Masyarakat Nduuga Terima Bantuan Beras Satu Ton di Kampung Sekom

Rabu, 9 September 2026 - 11:10 WIT

Tangis Pecah di Nabire, 11 Korban Kebakaran Paniai Dimakamkan Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 08:55 WIT

Identitas Korban Kebakaran Paniai Terkuak, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 9 September 2026 - 06:45 WIT

Dana Otsus Tahap II Terancam Tertunda, Wamendagri Ribka Haluk Tegur Pemda

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIT

Latfor dan DVI Polda Papua Turun Tangan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Berita Terbaru