Empat Pelaku Curanmor di Wamena Berhasil Diringkus Reskim Polres Jayawijaya

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA- 13 Februari 2025 – Polres Jayawijaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum mereka. Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba SH MH didamping oleh Ipda Erwin Banamassa, S.H. KBO SAT Reskrim Polres Jayawijaya  dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 09.45 WIT, mengungkapkan bahwa tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.

Dari lima tersangka, empat di antaranya akan diproses di Polres Jayawijaya, sedangkan satu tersangka lainnya diserahkan ke Polres Jayapura karena lokasi kejadiannya berada di sana. Tersangka yang ditangkap di Jayapura membawa hasil curiannya ke Wamena.

Modus operandi para pelaku terungkap, di mana mereka mengintai pengendara sepeda motor dan memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T atau mematahkan kunci setir. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk aktivitas mabuk-mabukan.

Wakapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dengan kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti lain yang akan ditemukan. Para pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa mereka sudah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk di pasar dan tempat-tempat umum lainnya. Tersangka YI mengaku telah mencuri sekitar 25 unit motor yang dijual dengan harga antara satu setengah hingga tiga juta rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk mabuk-mabukan.

Polres Jayawijaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, karena dapat dikenakan sanksi hukum sebagai penadah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap kasus curanmor dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah mereka.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda dan Polres Puncak Lakukan Olah TKP Kasus Penjarahan di Puncak
Kolaborasi PKK dan Dinas Pendidikan Perkuat Ruang Belajar Anak Papua Pegunungan
TP PKK Papua Pegunungan Gelar Cerdas Cermat SMP Sambut Kemerdekaan
76 Anggota Paskibraka Papua Pegunungan Mantapkan Latihan Jelang HUT RI ke-81
Festival Tolikara 2026: Dekranasda Angkat Potensi Kerajinan ke Panggung Publik
PAI Tolikara Angkat Keindahan Anggrek, Pesan Pelestarian Menggema di Festival Etnik Religi 2026
Semarak HUT RI: Ganda Putri RSUD Mulia Unggul di Lapangan GOR Puncak Jaya
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Pastikan Kesiapan Total Sambut Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:45 WIT

Tim Gabungan Polda dan Polres Puncak Lakukan Olah TKP Kasus Penjarahan di Puncak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:19 WIT

Kolaborasi PKK dan Dinas Pendidikan Perkuat Ruang Belajar Anak Papua Pegunungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:05 WIT

TP PKK Papua Pegunungan Gelar Cerdas Cermat SMP Sambut Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:53 WIT

76 Anggota Paskibraka Papua Pegunungan Mantapkan Latihan Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:37 WIT

Festival Tolikara 2026: Dekranasda Angkat Potensi Kerajinan ke Panggung Publik

Berita Terbaru

grandpashabet   holiganbet   casibom   casibom