WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Pegunungan di Wamena, Senin (28/9/2026).
Dalam sidang tersebut, sambutan Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A. dibacakan oleh Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Elai Giban. Penyampaian tersebut sekaligus menjadi penjelasan pemerintah daerah mengenai alasan dan dasar dilakukannya penyesuaian terhadap postur APBD tahun berjalan.
Menurut Elai Giban, perubahan anggaran dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap realisasi keuangan pada semester pertama 2026 serta memperhitungkan kondisi yang diperkirakan terjadi hingga penghujung tahun.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah sumber pendapatan yang realisasinya melampaui target, sementara pada sisi lain terdapat pula pendapatan yang diperkirakan tidak mencapai target awal. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam melakukan penyesuaian APBD.
Dari sisi fiskal, kapasitas keuangan daerah juga mengalami perubahan setelah adanya penambahan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar berdasarkan KMK Nomor 146 Tahun 2026.
Perubahan tersebut turut menggeser komposisi pendapatan daerah. Target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,214 triliun meningkat Rp489,8 miliar sehingga menjadi Rp1,704 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah dari Rp169,86 miliar menjadi Rp193,75 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,044 triliun menjadi Rp1,510 triliun.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menyesuaikan rencana belanja daerah. Total belanja yang sebelumnya berada pada angka Rp1,295 triliun bertambah menjadi Rp1,957 triliun.
Belanja operasi mengalami peningkatan dari Rp1,016 triliun menjadi Rp1,280 triliun. Kemudian belanja modal naik cukup signifikan, dari Rp189 miliar menjadi Rp607,9 miliar.
Berbeda dengan dua komponen tersebut, belanja transfer justru mengalami penurunan. Alokasi yang sebelumnya mencapai Rp90,1 miliar disesuaikan menjadi sekitar Rp68 miliar.
“Adapun pembiayaan yang semula tercatat Rp90,98 miliar bertambah Rp172,2 miliar sehingga menjadi Rp263,2 miliar,” ujar Elai Giban.
Selain perubahan pendapatan dan belanja, pemerintah daerah turut memperhitungkan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SiLPA APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp10,79 miliar. Namun, dalam kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, terdapat SiLPA earmark sebesar Rp263,2 miliar.
Dana tersebut mencakup sisa Dana Alokasi Umum, sisa Dana Otonomi Khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur.
Untuk menjaga keseimbangan anggaran sampai dengan akhir tahun, pemerintah provinsi menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian. Kebijakan tersebut dilakukan dengan melihat kembali kemampuan serapan setiap program dan kegiatan di lingkungan perangkat daerah.
Beberapa langkah yang ditempuh meliputi rasionalisasi anggaran yang diperkirakan tidak terserap, penghitungan kembali kebutuhan belanja gaji ASN, pemanfaatan sisa hasil tender, penyesuaian belanja tidak terduga, pemanfaatan SiLPA, serta pengurangan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan OPD.
Pemerintah juga menetapkan penggunaan SiLPA earmark sebesar Rp263,2 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar.
Pemanfaatannya diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, perhubungan dan pekerjaan umum dengan mengacu pada ketentuan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Otsus yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain penguatan pembiayaan infrastruktur, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban anggaran pemerintah daerah.
“Pemprov Papua Pegunungan juga memastikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 telah mengakomodir mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta penanganan dampak inflasi sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022,” kata Elai Giban.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP Papua Pegunungan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : A. Buendi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















